Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Momen Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN dan Walk Out

5 min read
Momen Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN dan Walk Out
Advokat Denny Indrayana ketika mengikuti sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran Rakabuming Raka. (Dokumentasi Istimewa)
  • Kuasa hukum Mercy Toga Kirana, Denny Indrayana, mengajukan pencabutan gugatan penyetaraan pendidikan Gibran di PTUN karena dokumen dasar penerbitan surat dinilai belum dihadirkan.
  • Pihak Gibran keberatan atas pencabutan gugatan dan meminta jawaban tetap dibacakan. Hakim menyatakan pencabutan tak bisa dikabulkan tanpa persetujuan tergugat, lalu Denny meninggalkan sidang.
  • Gugatan terdaftar pada 15 Juli 2026 dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT, meminta pembatalan SK penyetaraan 2019 serta pencabutannya dari register negara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sidang gugatan terkait surat keputusan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali dilanjutkan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Gugatan dilayangkan oleh Mercy Toga Kirana pada 15 Juli 2026. Belakangan, Mercy juga merupakan salah satu penggugat syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan, pihak tergugat di PTUN adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) yang menerbitkan surat penyetaraan pendidikan SMA bagi Gibran. Namun, belakangan Gibran ikut jadi pihak tergugat intervensi ketika sidang sudah berjalan.

Sidang yang semula beragendakan jawaban tergugat II berakhir tegang. Sebab, di tengah-tengah persidangan, Denny Indrayana selaku kuasa hukum Mercy memilih mencabut surat gugatan tersebut. Bahkan, ia memilih walk out ketika sidang masih berlangsung.

Ia terlihat kesal lantaran dokumen yang diminta untuk dihadirkan belum memadai. Dokumen yang dipersoalkan untuk ditunjukkan antara lain Certificate of Attendance dari UTS Insearch Sydney, bukti pendaftaran atau enrollment dan transkrip nilai. Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, dokumen tersebut penting untuk ditunjukkan di ruang sidang karena dijadikan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi obyek gugatan. Apalagi hakim di PTUN juga sudah menekankan agar dokumen-dokumen tersebut ikut dihadirkan di dalam persidangan.

"Seperti yang sudah kami sampaikan di persidangan, agar dihadirkan bukti-bukti yang paling tidak sama dengan yang dihadirkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Saya ingat majelis juga menekankan itu," ungkap Denny seperti dikutip dari akun media sosialnya, Jumat (30/10/2026).

Ia mengaku sudah mengecek kepada pihak Mercy Toga Kirana selaku penggugat, soal permintaan untuk dihadirkan dokumen tersebut namun tak dipenuhi. "Terggugat entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu," katanya.

Padahal, bukti-bukti itu penting dihadirkan lantaran terkait langsung dengan obyek gugatan yakni surat keterangan penyetaraan pendidikan. Denny pun mempertanyakan mengapa bukti-bukti yang dijadikan dasar keluarnya surat keterangan penyetaraan tidak juga ditunjukkan.

"Bahwasanya kami sudah secara tertulis meminta dan majelis juga berkali-kali menegaskan itu di ruang sidang, tetap tidak kunjung juga dihadirkan. Bukan saja ini mengganggu proses, tetapi mohon maaf ini seolah-olah tidak menghormati majelis," tutur Denny yang mengenakan kemeja batik lengan pendek di ruang sidang.

Lantaran tidak ada niat baik dari pihak tergugat, Denny memasukan surat pencabutan gugatan. Dalam pandangannya pihak Kemendikdasmen dan Gibran tak memiliki niat baik karena tidak menunjukkan dokumen tersebut. Padahal, bukti-bukti dokumen itu sudah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena itu dengan pertimbangan persidangan ini tidak kunjung mendapatkan kerja sama, maka melalui majelis, kami memasukan surat pencabutan gugatan," katanya sambil tersenyum.

  1. 1. Kuasa hukum Gibran keberatan gugatan dicabut di tengah persidangan

    Muhammad Rullyandi
    Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi (pakai jas krem) ketika ikut hadir di ruang sidang di PTUN, Jakarta Timur. (Dokumentasi Istimewa)

    Sementara, ketika hakim di PTUN menanyakan kepada pihak Gibran selaku tergugat intervensi, mereka mengaku keberatan bila gugatan dicabut di tengah jalan. Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi menilai langkah pencabutan gugatan itu dianggap bentuk tidak menghormati persidangan.

    "Kami selaku kuasa hukum dari Gibran Rakabuming Raka selaku wakil presiden, menghormati proses di persidangan ini dengan sungguh-sungguh. Untuk membuktikan suatu kebenaran hukum di ruang sidang ini dan sesuai dengan hukum acara, kami keberatan atas permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat," ungkap Rullyandi.

    "Ini menunjukkan suatu ketidakseriusan penguggat di dalam persidangan ini. Oleh karena Yang Mulia, kami bermohon, agar jawaban kami tetap dibacakan di ruang sidang ini," imbuhnya.

  2. 2. Denny memilih walk out meski hakim tidak setuju gugatan dicabut

    WhatsApp Image 2026-09-14 at 18.24.56.jpeg
    Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 sekaligus pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. (IDN Times/ Herlambang Jati Kusumo)

    Sementara, hakim ketua di PTUN, Rahmadi menilai sesuai aturan yang ada, gugatan tidak bisa dicabut begitu saja tanpa adanya persetujuan dari pihak tergugat. Maka pencabutan gugatan tidak dapat dikabulkan.

    "Tapi, terserah Bapak (Denny Indrayana) sikapnya seperti apa," ungkap Rahmadi di ruang sidang.

    Denny pun merespons bahwa persidangan yang sudah berlangsung sejak 23 Juli 2026 tidak menghasilkan apapun. Termasuk pihak tergugat menunjukkan dokumen yang dijadikan sebagai dasar bagi Denny untuk menggugat ke PTUN.

    "Kami paham terkait dasar aturan pencabutan (gugatan), namun kami izin untuk meninggalkan ruang sidang. Terima kasih," kata Denny.

  3. 3. Gugatan surat penyetaraan ke PTUN sudah diajukan lebih dulu sebelum ada putusan MK

    Sidang MK
    Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026), untuk anggaran pendidikan dipotek untuk program MBK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

    Sementara, gugatan surat penyetaraan ijazah Gibran yang dikeluarkan oleh Kementerikan Pendidikan Dasar dan Menengah sudah dimasukan ke PTUN sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 lalu. Gugatan didaftarkan pada 15 Juli 2026. Dikutip dari situs PTUN, gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT.

    Berikut isi gugatannya:

    1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah (sesuai Posita I);

    3. Menyatakan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 mengandung cacat substansi karena tidak berdasar dokumen primer (sesuai Posita IV), cacat prosedur karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan tidak melalui format elektronik sebagaimana disyaratkan (sesuai Posita V), serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya Asas Kecermatan, Asas Keterbukaan, Asas Kepastian Hukum, dan Asas Persamaan Perlakuan (sesuai Posita II, IV, dan VI);

    4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan pencabutan atas Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 secara total dan permanen, serta menghapusnya dari buku register negara, dalam tenggang waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

    5. Mewajibkan tergugat untuk memberikan jawaban tertulis secara resmi dan lengkap atas Surat Permohonan Klarifikasi Administratif Penggugat tertanggal 11 Februari 2026 (Bukti P-6), paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap (sesuai Posita II);

    6. Menghukum tergugat membayar seluruh biaya atas perkara ini.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More