Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi menjelaskan, pihaknya tak pernah memberikan rekomendasi apa pun terkait dengan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang telah berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Sebenarnya Komnas Perempuan tidak memberikan rekomendasi ke Ibu PC untuk konteks penahanan,” kata Siti Aminah saat dihubungi, Rabu (7/8/2022) malam.
Perempuan yang kerap disapa Ami itu menjelaskan, status penahanan Putri adalah kewenangan dari penyidik. Ami juga menjelaskan bahwa Komnas Perempuan tidak bertugas sebagai pendamping, namun punya tugas untuk memantau dan rekomendasi.
"Komnas Perempuan itu tidak memiliki fungsi pendampingan seperti UPTD PPA atau LBH APIK, LBH Jakarta, gak, kami memantau, memantau apakah kasus itu ditangani dengan baik gak sih oleh negara, kemudian kalau ada indikasi kok banyak ya laporan kekerasan seksual tidak sampai ke pengadilan, masalahnya apa?" kata dia.