Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara PT. ASABRI.
Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan, pihaknya memang tidak memeriksa Febrie sebagai calon tersangka.
“Memang Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penyidik wajib memberikan perlindungan hak asasi dengan memeriksa calon tersangka terlebih dahulu. Namun sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak ada ketentuan harus diperiksa dulu sebagai saksi baru bisa ditetapkan sebagai tersangka. Ini bisa jadi debatable, namun kami mengacu hukum beracara yang diatur KUHAP,” kata Yusuf kepada IDN Times, Minggu (12/7/2026).
