Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Penjelasan Polri Tak Periksa Febrie Adriansyah sebagai Calon Tersangka
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah (IDN Times/Amir Faisol)
  • Polri menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI tanpa pemeriksaan awal, mengacu pada ketentuan KUHAP yang berlaku.
  • Penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melimpahkan kasus Febrie dan Don Ritto ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
  • Febrie dijerat pasal korupsi dan TPPU namun belum ditahan, sementara Don Ritto sudah ditahan sejak 10 Juli 2026 atas dugaan TPPU hasil korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
10 Juli 2026

Don Ritto mulai ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.

11 Juli 2026

Polri melimpahkan perkara Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Kejaksaan Agung sebagai hasil kesepakatan sinergi penanganan kasus antara Polri dan Kejagung.

12 Juli 2026

Polri menjelaskan alasan tidak memeriksa Febrie Adriansyah sebagai calon tersangka dan menyatakan pelimpahan administrasi serta barang bukti kasus ke Kejagung dilakukan secara bertahap. Hingga tanggal ini, Febrie belum diperiksa maupun ditahan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polri menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara PT ASABRI, serta melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Agung bersama tersangka lain, Don Ritto.
  • Who?
    Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus; Don Ritto; penyidik Kortastipidkor Polri; Irjen Pol Totok Suharyanto; dan Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi.
  • Where?
    Kegiatan penyidikan dan pelimpahan perkara berlangsung di Jakarta, termasuk di lingkungan Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya.
  • When?
    Penetapan tersangka diumumkan pada Minggu, 12 Juli 2026, sementara pelimpahan perkara dilakukan sehari sebelumnya, Sabtu, 11 Juli 2026.
  • Why?
    Penyidik menemukan dugaan keterlibatan Febrie dalam korupsi dan TPPU pada pengadaan batu bara yang berkaitan dengan PT ASABRI serta anak perusahaan Krakatau Steel.
  • How?
    Penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan sejumlah lokasi, gelar perkara internal Polri, hingga pelimpahan administrasi penyidikan serta barang bukti ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Polisi bilang Pak Febrie dan Pak Don diduga ambil uang yang bukan punya mereka. Polisi cari tahu soal uang itu dari banyak orang dan tempat. Sekarang Pak Febrie jadi tersangka, tapi belum ditahan. Pak Don sudah ditahan di kantor polisi. Semua berkas dan barang bukti dikasih ke kejaksaan supaya kasusnya lanjut diperiksa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah Polri yang melimpahkan perkara korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen terhadap sinergi antar-lembaga penegak hukum. Penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penetapan tersangka juga mencerminkan upaya transparansi dalam proses penyidikan. Pemeriksaan saksi, ahli, serta penggeledahan di berbagai lokasi memperlihatkan keseriusan aparat dalam menelusuri bukti secara menyeluruh.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara PT. ASABRI.

Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan, pihaknya memang tidak memeriksa Febrie sebagai calon tersangka.

“Memang Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penyidik wajib memberikan perlindungan hak asasi dengan memeriksa calon tersangka terlebih dahulu. Namun sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak ada ketentuan harus diperiksa dulu sebagai saksi baru bisa ditetapkan sebagai tersangka. Ini bisa jadi debatable, namun kami mengacu hukum beracara yang diatur KUHAP,” kata Yusuf kepada IDN Times, Minggu (12/7/2026).

1. Polri limpahkan kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke kejaksaan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli dalam kasus korupsi, suap, gratifikasi dan atau TPPU terkait kasus pengadaan batu bara, ASABRI hingga anak perusahaan Krakatau Steel.

Penyidik juga telah menggeledah belasan titik lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI.

Selain itu, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi. Selanjutnya, perkara yang menyeret kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejagung.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

2. Polri secara bertahap melimpahkan barang bukti

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Yusuf mengatakan, pihaknya saat ini secara bertahap menyerahkan administrasi penyidikan dan barang bukti kasus ke Kejagung.

“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung utk dilanjutkan penyidikannya. Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti,” kata Yusuf.

3. Febrie tersangka korupsi dan TPPU, Don Ritto tersangka TPPU hasil korupsi

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, Febrie dijerat dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Namun demikian, hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.

Sementara itu, Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan huruf c KUHP.

Curated For You

Editorial Team

Related Article