GARUDA. Pesawat Garuda Indonesia sedang lepas landas. Foto instagram @andrey_androy
Tak ada jawaban yang jelas, membuat penggugat merasa kecewa dan dirugikan karena harus membayar tagihan tersebut agar tidak terkena bunga yang cukup memberatkan. Penggugat akhirnya mengajukan gugatan melawan hulum terhadap PT Garuda Indonesia dan CIMB Niaga.
David Tobing selaku kuasa hukum juga menjelaskan para tergugat dapat dikatakan sebagai transaksi fiktif.
"CIMB Niaga dalam hal ini juga telah melanggar kewajiban hukumnya untuk menjalankan Perbankan dengan menggunakan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam UU Perbankan." tambah David Tobing.
David juga menambahkan bahwa penggugat sebagai konsumen serta nasabah telah dilanggar hak atas rasa nyaman dan aman dalam menggunakan jasa para tergugat, yang telah dijamin dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlidungan konsumen.