VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus (IDN Times/Dian Ayu Gustanty)
Joni menjelaskan, saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai surat edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020.
"Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas COVID-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket,” ujarnya.
Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM namun sudah memiliki tiket, PT KAI tidak akan memberikan izin menggunakan KLB. Pihaknya juga akan mengembalikan tiket 100 persen.
Informasi lebih lanjut tentang SIKM DKI Jakarta dapat menghubungi Call Center Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta melalui nomor telepon 1500164 atau (021)1500164.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.