Komisi III DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan delapan poin penting pembahasan RUU Polri. Pertama mengenai, penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat.
Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sistem teknologi dan informasi yang modern. Ketiga, jaminan netralitas dan profesional Polri dalam sistem atau tata kelola dan pembinaan karir sumber daya manusia.
"Keempat penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat perlindungan dan pengayoman masyarakat penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan," ucap dia.
Kelima, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri dan ini acuannya juga adalah putusan-putusan MK.
Keenam pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur.
Ketujuh, mengenai penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis demokratis serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.
"Kedelapan penguatan dan fungsi serta kedudukan komisi kepolisian nasional," imbuh dia.