Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (UU Kepri) pada Senin (10/8/2026). Sidang kedua dari Nomor 277/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dari Ruang Sidang Pleno MK ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan pemohon.
Christian Immanuel Situmorang selaku kuasa Pemohon menyampaikan, telah memperbaiki legal standing dari pemohon I, Zico Leonard, menambahkan pemohon II dan Pemohon III yang berkepentingan dalam menjaga kejelasan batas wilayah serta identitas provinsi tempat tinggalnya sebagai penduduk.
“Selanjutnya pada bagian posita telah pula dilakukan dengan menyempurnakan sistematika dari posita dan penyesuaian batu uji,” ujar kuasa hukum pemohon.
