Jakarta, IDN Times - Penyidik Polri yang ditugaskan bekerja di KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti disebut tidak pernah menerima surat pemberhentian dari komisi antirasuah. Menurut Ketua Wadah Pegawai, Yudi Purnomo, Rossa juga tidak pernah diantarkan oleh komisi antirasuah ke Mabes Polri.
"Mas Rossa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya ia diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dijatuhkan ke dirinya," ujar Yudi melalui keterangan tertulis pada Rabu (5/2).
Ini merupakan kelanjutan drama dari pemulangan dua jaksa ke Kejaksaan Agung karena dilibatkan dalam pengusutan OTT terhadap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dua jaksa yang dipulangkan adalah Yadyn Palebangan dan Sugeng. Namun, Sugeng dipulangkan ke Kejakgung karena dulunya merupakan ketua tim pemeriksaan komite etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.
Menurut informasi yang diperoleh IDN Times, Rossa hingga saat ini masih bekerja di komisi antirasuah, kendati sudah diberhentikan sejak (22/1) lalu. Ia diketahui baru kembali dari dinas, sehingga belum menghadap ke Mabes Polri.
Lalu, bagaimana kelanjutan nasib Kompol Rossa di komisi antirasuah?