Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar, terdakwa penyuap dalam kasus bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial mengaku dimintai uang hingga Rp1,5 miliar oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso. Permintaan itu, menurut Ardian, disampaikan melalui perantara yakni Nujulia Hamzah.
"Sebetulnya Nujulia itu meminta total Rp1,5 miliar, tapi saya bilang gak punya. Kemudian saya sampaikan bahwa saya bermasalah dengan buku tabungan di bank, sehingga saya cuma bisa narik Rp200 juta," jelas Ardian yang hadir secara virtual pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).