Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka penyuap Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo, Tigor Prakasa. Penetapan ini merupakan pengembangan perkara korupsi yang lebih dulu menjerta Syahri Mulyo dkk.
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat (11/3/2022).