Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
PERADI Profesional Dorong RUU HPI Kedepankan Hukum Nasional
PERADI Profesional dorong RUU HPI tetap kedepankan hukum nasional. (Dok. DPR).
  • PERADI Profesional menilai RUU HPI sebagai langkah penting pembaruan hukum internasional Indonesia dan menegaskan agar rancangan ini tetap mengedepankan kepentingan serta prinsip hukum nasional.
  • PERADI Profesional mengusulkan perluasan ruang lingkup RUU HPI, termasuk pengaturan rinci soal pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing demi terciptanya kepastian hukum lintas negara.
  • Organisasi ini mendorong harmonisasi RUU HPI dengan berbagai undang-undang nasional dan konvensi internasional, serta menekankan pentingnya peningkatan kapasitas penegak hukum untuk mendukung implementasinya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang dari PERADI Profesional yang bicara di gedung DPR. Mereka ngomong tentang aturan baru namanya RUU HPI. Mereka mau aturan itu pakai hukum Indonesia dulu supaya adil buat semua orang. Mereka juga kasih saran biar aturan ini jelas, bisa cocok sama hukum lain, dan bantu hakim serta pengacara kerja lebih baik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) menjadi tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia, di tengah tingginya mobilitas internasional, baik pergerakan manusia maupun perdagangan.

Hal ini disampaikan Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, saat menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Pansus RUU HPI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).

"Kami memandang RUU HPI merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia, di tengah meningkatnya mobilisasi manusia, aktivitas investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara hingga perkembangan teknologi global," kata Harris.

"Oleh sebab itu Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak,” imbuhnya.

1. RUU HPI tetap harus kedepankan hukum nasional

Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi dideklarasikan sebagai wadah baru bagi para advokat di tanah air. (Dok. PERADI Profesional).

PERADI Profesional menyambut baik inisiatif DPR dalam menyusun RUU HPI sebagai bagian dari upaya untuk menyusun sistem hukum nasional. Namun, ia menekankan, RUU HPI tetap harus mengedepankan kepentingan nasional.

Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) ini mengakui, selama ini berbagai persoalan hukum perdata internasional masih tersebar dalam ragam ketentuan, yurispudensi, maupun praktik peradilan. Kondisi tersebut, kata dia menyebabkan ketidakpastian hukum, khususnya mengenai kompetensi keadilan, pilihan hukum, pilihan forum, pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan internasional.

“Atas dasar itu lah, semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian yang dilakukan secara komprehensif yang dilakukan oleh tim PERADI Profesional, dengan memperhatikan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan,” kata dia.

2. PERADI Profesional usul pengakuan pelaksanaan putusan pengadilan asing di RUU HPI

Sekjen PERADI Profesional Yuhelson resmi dikukuhkan jadi guru besar. (Dok. Istimewa).

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Yuhelson, menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk diakomodasi dalam RUU HPI. Pihaknya mendorong perluasan ruang lingkup UU HPI agar mengakomodasi praktik hukum di masa depan.

“Rekomendasi kami adalah ingin memperluas ruang lingkup UU HPI, agar mengakomodasi praktik hukum yang berkembang di masa depan. Konkretnya, dalam Pasal 4 ayat 2, bentuk usulannya itu penambahan,” kata dia.

Kedua, PERADI Profesional merekomendasikan adanya penegasan hubungan antara choice of law, choice of forum, dan yurisdiksi Indonesia dalam RUU HPI demi terciptanya kepastian hukum.

“Kami merekomendasikan agar parameter tersebut mencakup adanya kaidah dalam UU tersebut, Pancasila, UUD 1945, atau hukum yang memaksa, hak kontitusional warga negara, dan kepentingan nasional,” tutur dia.

PERADI Profesional juga merekomendasikan adanya pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Sebab, dalam rancangan maupun naskah akademiknya, belum mengatur secara rinci mengenai prosedur, batas waktu, maupun ruang lingkup pemeriksaan hakim.

“Untuk itu rekomendasi kami, kalau bisa diatur secara rinci tentang persyaratan, tata cara, dan jangka waktu pemeriksaan, serta ruang lingkup penilaian hakim dan alasan penolakan atas putusan pengadilan asing,” jelas dia.

3. Dorong harmonisasi RUU HPI dengan hukum nasional

Pengukuhan pengurus PERADI Profesional. (Dok. PERADI Profesional).

Rekomendasi selanjutnya, PERADI Profesional mendorong adanya harmonisasi RUU HPI dengan perundang-undangan nasional. Sebab hubungan antara RUU dengan berbagai undang-undang sektoral belum dijelaskan secara komprehensif.

“Kami merekomendasikan harmonisasi dengan KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, UU Penyelesaian Sengketa maupun UU Jabatan Notaris, UU Kepailitan, dan UU Administrasi Kependudukan. Karena undang-undang inilah yang menjadi kaitan pelaksanaan HPI,” kata dia.

Selain itu, harmonisasi RUU HPI dengan konvensi internasional juga dianggap perlu untuk mempertahankan hukum nasional demi kepentingan Indonesia.

“Rekomendasi kami adalah penerapan hukum internasional tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum nasional dan tetap berpedoman pada pancasila dan UUD 1945,” jelas dia.

Terakhir, Yuhelson menekankan, pentingnya penguatan kapasitas penegak hukum di dalam RUU HPI. Sebab, di dalam RUU maupun naskah akademik belum mengatur tentang penguatan kapasitas kelembagaan.

“Untuk itu pandangan kami, keberhasilan dari implementasi perundang-undangan sangat bergantung pada kompetensi dari hakim, advokat, panitera, notaris, dan profesi-profesi hukum lainnya,” kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article