Jakarta, IDN Times - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) menjadi tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia, di tengah tingginya mobilitas internasional, baik pergerakan manusia maupun perdagangan.
Hal ini disampaikan Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, saat menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Pansus RUU HPI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).
"Kami memandang RUU HPI merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia, di tengah meningkatnya mobilisasi manusia, aktivitas investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara hingga perkembangan teknologi global," kata Harris.
"Oleh sebab itu Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak,” imbuhnya.
