Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Yuhelson menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur dua rezim hukum yang berbeda, tetapi saling melengkapi.
Menurut dia, profesi advokat memiliki mekanisme pendidikan profesi, ujian, magang, pengangkatan, pengucapan sumpah, kode etik, hingga sistem pengawasan yang dirancang untuk menjamin kompetensi dan tanggung jawab profesi. Sementara pemberi bantuan hukum merupakan instrumen negara untuk memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
"Profesi advokat memiliki mekanisme pendidikan profesi, ujian, magang, pengangkatan, pengucapan sumpah, kode etik, serta sistem pengawasan yang secara khusus dibentuk untuk menjamin kompetensi dan tanggung jawab profesi. Sementara itu, pemberi bantuan hukum merupakan instrumen negara dalam menjamin akses masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu, terhadap keadilan," tegasnya.
Oleh karena itu, Peradi Profesional berharap Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP agar perluasan akses bantuan hukum tetap berjalan tanpa menghilangkan kedudukan advokat sebagai profesi hukum yang diatur secara khusus.
"Peradi Profesional meyakini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini akan menjadi tonggak penting dalam menjaga keseimbangan antara perluasan akses masyarakat terhadap keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta penguatan integritas profesi advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia," ucap Yuhelson.