Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Peradi Profesional: KUHAP Baru Bisa Kaburkan Batas Profesi Advokat
Sekretaris Jenderal Peradi Profesional, Yuhelson (YouTube/MKRI)
  • Peradi Profesional menilai KUHAP baru berpotensi menyamakan peran advokat dan paralegal, sehingga bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pendampingan terdakwa di proses peradilan pidana.
  • Yuhelson menegaskan perlu ada batas jelas antara profesi advokat dan pemberi bantuan hukum agar perluasan akses keadilan tidak mengorbankan kualitas serta kepastian perlindungan hukum bagi masyarakat.
  • Peradi berharap Mahkamah Konstitusi menafsirkan pasal-pasal KUHAP secara konstitusional untuk menjaga kedudukan advokat sebagai profesi khusus sekaligus memastikan akses keadilan tetap terbuka bagi seluruh warga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2025

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disahkan, membawa ketentuan baru yang memperluas pendampingan hukum hingga mencakup paralegal.

2 Juli 2026

Sekretaris Jenderal Peradi Profesional, Yuhelson, memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang uji konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi.

kini

Peradi Profesional menunggu putusan Mahkamah Konstitusi dan berharap penafsiran konstitusional dapat menjaga kedudukan advokat tanpa menghambat perluasan akses bantuan hukum.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Peradi Profesional menyampaikan pandangan bahwa ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berpotensi mengaburkan batas antara profesi advokat dan pemberi bantuan hukum.
  • Who?
    Pernyataan disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Peradi Profesional, Yuhelson, dalam kapasitasnya sebagai pihak terkait dalam sidang uji konstitusional di Mahkamah Konstitusi.
  • Where?
    Penyampaian pandangan dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, tempat berlangsungnya sidang pengujian konstitusionalitas pasal-pasal KUHAP baru.
  • When?
    Keterangan tersebut disampaikan pada Kamis, 2 Juli 2026, dalam sidang perkara yang terdaftar dengan nomor 104/PUU-XXIV/2026.
  • Why?
    Peradi menilai perluasan definisi pendamping hukum dalam KUHAP dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengaburkan kedudukan advokat sebagai profesi yang diatur secara khusus.
  • How?
    Melalui sidang di Mahkamah Konstitusi, Peradi meminta penafsiran konstitusional terhadap Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat 2 huruf b agar perluasan akses bantuan hukum tetap menjaga peran profesional advokat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang dari Peradi yang bilang aturan hukum baru bisa bikin bingung antara pengacara dan orang yang bantu hukum. Mereka takut nanti orang salah paham siapa yang boleh dampingi orang di pengadilan. Pak Yuhelson ngomong di Mahkamah Konstitusi biar hakim kasih penjelasan jelas. Sekarang mereka masih tunggu keputusan hakimnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sidang di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Peradi Profesional menunjukkan adanya komitmen kuat untuk menyeimbangkan perluasan akses bantuan hukum dengan perlindungan terhadap standar profesi advokat. Sikap ini mencerminkan kepedulian terhadap kualitas pendampingan hukum bagi masyarakat, sekaligus memperkuat prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional menilai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi mengaburkan batas antara profesi advokat dan pemberi bantuan hukum.

Peradi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penafsiran konstitusional agar perluasan akses bantuan hukum tidak menghilangkan kedudukan advokat sebagai profesi yang diatur secara khusus.

Pandangan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Peradi Profesional, Yuhelson, saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2026). Perkara ini teregister dengan nomor 104/PUU-XXIV/2026.

1. KUHAP baru berpotensi samakan advokat dan paralegal

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Yuhelson mengatakan, sebelum berlakunya KUHAP yang baru, seseorang yang berstatus terdakwa hanya dapat didampingi oleh advokat dalam proses pemeriksaan. Namun, aturan baru dinilai membuka ruang bagi paralegal untuk melakukan pendampingan sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Sebelum UU yang baru, Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 Ayat 2 huruf b UU KUHAP, jelas yang boleh mendampingi seseorang yang berstatus terdakwa itu adalah advokat. Dulu kalau ada pihak tidak didampingi oleh advokat, pihak tersebut tidak boleh diperiksa. Nah sekarang ada, bentukan dari pemerintah, namanya paralegal. Ini kan mempersamai dan masyarakat akan menemukan ketidakpastian hukum, kalau seseorang didampingi paralegal itu," ujar Yuhelson.

Menurut dia, perkara yang sedang diuji di MK bukan sekadar menyangkut kepentingan organisasi advokat, melainkan menyangkut kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana.

2. Khawatir batas profesi advokat dan pemberi bantuan hukum kabur

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Yuhelson mengatakan, persoalan utama yang perlu dijawab MK adalah apakah pengaturan dalam KUHAP yang memperluas pengertian advokat dan pemberi bantuan hukum masih berada dalam koridor konstitusi.

Dia menilai, apabila batas tersebut tidak ditegaskan, maka dapat menimbulkan persoalan di lapangan, terutama bagi masyarakat di daerah yang memperoleh pendampingan dari pihak yang tidak memiliki kompetensi hukum memadai.

"Atau justru berpotensi mengaburkan batas antara profesi advokat dan pemberi bantuan hukum yang selama ini telah diatur dalam rezim hukum yang berbeda. Karena kalau di desa-desa atau di daerah terpencil kalau pihak didampingi oleh pihak yang tidak mempunyai pengetahuan dan ilmu tentang hukum akan memberikan ketidakpastian hukum," kata dia.

Meski demikian, Peradi Profesional menegaskan tetap mendukung upaya negara memperluas access to justice bagi seluruh masyarakat. Hanya saja, menurut Yuhelson, perluasan akses tersebut tidak boleh mengorbankan kualitas perlindungan hukum.

"Hak atas bantuan hukum bukan hanya hak untuk didampingi, melainkan hak untuk memperoleh pembelaan hukum yang profesional, independen, efektif, berintegritas, dan akuntabel," kata dia.

3. Berharap MK tegaskan kedudukan advokat

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Yuhelson menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur dua rezim hukum yang berbeda, tetapi saling melengkapi.

Menurut dia, profesi advokat memiliki mekanisme pendidikan profesi, ujian, magang, pengangkatan, pengucapan sumpah, kode etik, hingga sistem pengawasan yang dirancang untuk menjamin kompetensi dan tanggung jawab profesi. Sementara pemberi bantuan hukum merupakan instrumen negara untuk memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

"Profesi advokat memiliki mekanisme pendidikan profesi, ujian, magang, pengangkatan, pengucapan sumpah, kode etik, serta sistem pengawasan yang secara khusus dibentuk untuk menjamin kompetensi dan tanggung jawab profesi. Sementara itu, pemberi bantuan hukum merupakan instrumen negara dalam menjamin akses masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu, terhadap keadilan," tegasnya.

Oleh karena itu, Peradi Profesional berharap Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP agar perluasan akses bantuan hukum tetap berjalan tanpa menghilangkan kedudukan advokat sebagai profesi hukum yang diatur secara khusus.

"Peradi Profesional meyakini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini akan menjadi tonggak penting dalam menjaga keseimbangan antara perluasan akses masyarakat terhadap keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta penguatan integritas profesi advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia," ucap Yuhelson.

Editorial Team

Related Article