Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah (kiri) ketika menyampaikan keputusan soal hasil investigasi terkait pelanggaran etik Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di ruang senat FK UI, Salemba. (IDN Times/Santi Dewi)
Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, menyebut kerja sama ini sebagai model triple helix yang menghubungkan perguruan tinggi, pemerintah, dan organisasi profesi secara berkelanjutan.
“Kerja sama ini memungkinkan sinergi dari hulu ke hilir, tidak hanya di level akademik tetapi juga praktik profesional di bidang hukum,” ujar Heri.
Menurutnya, tantangan utama pendidikan hukum adalah memastikan kesinambungan antara proses akademik dan dunia praktik. UI, yang memiliki Fakultas Hukum berperingkat 100 besar dunia, dinilai siap memperkuat kolaborasi tersebut.
“Nanti ada tahapan pendidikan profesi, sertifikasi, hingga praktik. Di situ penting adanya kesinambungan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amin Suyitno, menekankan pentingnya penguatan kompetensi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum, khususnya di bidang peradilan dan advokat.
“Kami ingin memastikan lulusan memiliki kompetensi yang siap terjun, termasuk dalam advokasi kasus-kasus masyarakat seperti perceraian, ekonomi syariah, dan persoalan hukum lainnya,” kata Amin.
Ia menambahkan, sinergi dengan PERADI Profesional akan difokuskan pada penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta penguatan layanan hukum berbasis masyarakat.
"Kolaborasi ini diharapkan menjadi momentum penguatan pendidikan hukum nasional yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga mampu melahirkan penegak hukum yang berintegritas dan berpihak pada keadilan," imbuh dia.