Peradi Profesional: KUHAP Baru Bisa Kaburkan Batas Profesi Advokat

- Peradi Profesional menilai KUHAP baru berpotensi menyamakan peran advokat dan paralegal, sehingga bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pendampingan terdakwa di proses peradilan pidana.
- Yuhelson menegaskan perlu ada batas jelas antara profesi advokat dan pemberi bantuan hukum agar perluasan akses keadilan tidak mengorbankan kualitas serta kepastian perlindungan hukum bagi masyarakat.
- Peradi berharap Mahkamah Konstitusi menafsirkan pasal-pasal KUHAP secara konstitusional untuk menjaga kedudukan advokat sebagai profesi khusus sekaligus memastikan akses keadilan tetap terbuka bagi seluruh warga.
Jakarta, IDN Times – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional menilai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi mengaburkan batas antara profesi advokat dan pemberi bantuan hukum.
Peradi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penafsiran konstitusional agar perluasan akses bantuan hukum tidak menghilangkan kedudukan advokat sebagai profesi yang diatur secara khusus.
Pandangan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Peradi Profesional, Yuhelson, saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2026). Perkara ini teregister dengan nomor 104/PUU-XXIV/2026.
1. KUHAP baru berpotensi samakan advokat dan paralegal

Yuhelson mengatakan, sebelum berlakunya KUHAP yang baru, seseorang yang berstatus terdakwa hanya dapat didampingi oleh advokat dalam proses pemeriksaan. Namun, aturan baru dinilai membuka ruang bagi paralegal untuk melakukan pendampingan sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Sebelum UU yang baru, Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 Ayat 2 huruf b UU KUHAP, jelas yang boleh mendampingi seseorang yang berstatus terdakwa itu adalah advokat. Dulu kalau ada pihak tidak didampingi oleh advokat, pihak tersebut tidak boleh diperiksa. Nah sekarang ada, bentukan dari pemerintah, namanya paralegal. Ini kan mempersamai dan masyarakat akan menemukan ketidakpastian hukum, kalau seseorang didampingi paralegal itu," ujar Yuhelson.
Menurut dia, perkara yang sedang diuji di MK bukan sekadar menyangkut kepentingan organisasi advokat, melainkan menyangkut kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana.
2. Khawatir batas profesi advokat dan pemberi bantuan hukum kabur

Yuhelson mengatakan, persoalan utama yang perlu dijawab MK adalah apakah pengaturan dalam KUHAP yang memperluas pengertian advokat dan pemberi bantuan hukum masih berada dalam koridor konstitusi.
Dia menilai, apabila batas tersebut tidak ditegaskan, maka dapat menimbulkan persoalan di lapangan, terutama bagi masyarakat di daerah yang memperoleh pendampingan dari pihak yang tidak memiliki kompetensi hukum memadai.
"Atau justru berpotensi mengaburkan batas antara profesi advokat dan pemberi bantuan hukum yang selama ini telah diatur dalam rezim hukum yang berbeda. Karena kalau di desa-desa atau di daerah terpencil kalau pihak didampingi oleh pihak yang tidak mempunyai pengetahuan dan ilmu tentang hukum akan memberikan ketidakpastian hukum," kata dia.
Meski demikian, Peradi Profesional menegaskan tetap mendukung upaya negara memperluas access to justice bagi seluruh masyarakat. Hanya saja, menurut Yuhelson, perluasan akses tersebut tidak boleh mengorbankan kualitas perlindungan hukum.
"Hak atas bantuan hukum bukan hanya hak untuk didampingi, melainkan hak untuk memperoleh pembelaan hukum yang profesional, independen, efektif, berintegritas, dan akuntabel," kata dia.
3. Berharap MK tegaskan kedudukan advokat

Yuhelson menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur dua rezim hukum yang berbeda, tetapi saling melengkapi.
Menurut dia, profesi advokat memiliki mekanisme pendidikan profesi, ujian, magang, pengangkatan, pengucapan sumpah, kode etik, hingga sistem pengawasan yang dirancang untuk menjamin kompetensi dan tanggung jawab profesi. Sementara pemberi bantuan hukum merupakan instrumen negara untuk memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
"Profesi advokat memiliki mekanisme pendidikan profesi, ujian, magang, pengangkatan, pengucapan sumpah, kode etik, serta sistem pengawasan yang secara khusus dibentuk untuk menjamin kompetensi dan tanggung jawab profesi. Sementara itu, pemberi bantuan hukum merupakan instrumen negara dalam menjamin akses masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu, terhadap keadilan," tegasnya.
Oleh karena itu, Peradi Profesional berharap Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP agar perluasan akses bantuan hukum tetap berjalan tanpa menghilangkan kedudukan advokat sebagai profesi hukum yang diatur secara khusus.
"Peradi Profesional meyakini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini akan menjadi tonggak penting dalam menjaga keseimbangan antara perluasan akses masyarakat terhadap keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta penguatan integritas profesi advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia," ucap Yuhelson.















