Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementrerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunan wewenang memblokir situs judi online (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus beking situs judi online oleh pegawai Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dua tersangka yang ditangkap adalah DM dan MN. Inisial MN merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Peran dua tersangka MN menyetorkan list web dan uang. DM menampung uang hasil kejahatan,” kata Ade Ary saat dihubungi, Minggu (10/11/2024).

Ade Ary belum menjelaskan terkait kronologi penangkapan. Namun demikian, ia sebut kedua tersangka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Editorial Team

Tonton lebih seru di