Polda Metro Tangkap 2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus beking judi online oleh pegawai Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, salah satu dari dua tersangka itu merupakan DPO.
“Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dikabarkan berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2024).
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MN dan DM.
“Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di terminal Internasional 2F,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro menangkap 15 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf Komdigi. Mereka membuat kantor satelit untuk melindungi situs judi online.
Dari mereka, polisi menyita barang bukti berupa 34 handphone, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, hingga 215,5 gram logam mulia.
“Kemudian ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957. dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp35.043.272.457,” ujar Ade Ary di Sentul, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).