Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Pria yang akrab disapa Cak Imin itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, sehingga jauh dari unsur politis.
"Kami memanggil dan memeriksa muhaimin iskandar sebagai saksi yang tentu sudah pasti ada dasar hukum pemanggilannya," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, dikutip pada Senin (11/9/2023).
"Yaitu karena kami sedang selesaikan proses penyidikan 3 orang tersangka yang telah dimulai sejak Juli 2023 atas dugaan korupsi sistem proteksi TKI, yang artinya sudah sangat jelas itu jauh dari urusan pencapresan," imbuhnya.