Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sandra Dewi jalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi timah yang menjerat suaminya pada Kamis (4/4/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sandra Dewi jalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi timah yang menjerat suaminya pada Kamis (4/4/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa aktris Sandra Dewi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah yang menjerat sang suami, Harvey Moeis, Kamis (4/4/2024).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pemeriksaan Sandra Dewi dilakukan untuk menyisir sejumlah rekening yang telah diblokir penyidik.

“Pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari,” kata Kuntadi di Kejagung, Kamis.

Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan Sandra Dewi dalam rangka konfirmasi ini dilakukan agar tidak ada kesalahan dalam penyitaan aset Harvey Moeis.

“Dalam rangka untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait sehingga diharapkan kita tidak melakukan tindakan kesalahan di dalam penyitaan,“ ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejagung akhirnya menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Harvey telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 hingga 2022.

“Untuk TPPU yang bersangkutan sudah kita terapkan Pasal TPPU untuk HM,” kata Kuntadi.

Editorial Team