Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan periode 'Pasca-Peniadaan Mudik' yang diterapkan dalam rangka mencegah lonjakan kasus COVID-19. Periode Pasca-Peniadaan Mudik yang sebelumnya diberlakukan selama 18-24 Mei 2021, diperpanjang hingga 31 Mei 2022.
"Ini khusus bagi pelaku perjalanan antar daerah di dalam pulau Sumatra dan pelaku perjalanan dari pulau Sumatera menuju pulau Jawa," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi persnya pada Selasa (25/5/2021).