Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, sudah menjalani sidang pada Senin (17/10/2022). Dalam dakwaan Sambo, dijelaskan kronologi peristiwa Magelang, Jawa Timur, 7 Juli 2022.

Peristiwa terjadi di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang. Dalam dakwaan, disebutkan terjadi keributan antara Brigadir J dengan saksi Kuat Ma'ruf

"Terjadi keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Kuat Ma’ruf, selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa Putri Candrawathi menelepon saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang saat itu sedang berada di Mesjid Alun-alun Kota Magelang," kata Jaksa di ruang sidang utama PN Jaksel.

Putri memerintahkan Richard dan Ricky Rizal untuk kembali ke rumah Magelang. Sesampainya di rumah, keduanya mendengar keributan. Namun, tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah.

Lalu Richard dan Ricky masuk kamar Putri yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur.

"Ada apa bu?" kata Ricky.

"Yosua di mana?" balas tanya Putri dan meminta Ricky untuk memanggil Brigadir J untuk menemuinya.

Alih-alih memanggil Brigadir J, Ricky malah turun ke lantai satu untuk mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 dan laras panjang jenis Steyr Aug kaliber 223, nomor pabrik
14USA247 milik Brigadir J di kamarnya.

Ricky kemudian mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar anak Sambo, Tribrata Putra Sambo. Ricky kemudian turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Brigadir J yang berada di depan rumah.

"Ada apaan Yos?" tanya Ricky

"Enggak tahu bang, kenapa Kuat marah sama saya," jawab Brigadir J.

Kemudian, Ricky mengajak Brigadir J untuk masuk ke rumah karena dipanggil Putri. Namun, Brigadir J sempat menolak.

Ricky berusaha membujuk Brigadir J untuk menemui Putri di dalam kamarnya di lantai dua. Brigadir J akhhirnya bersedia dan menemui Putri dengan posisi duduk di lantai.

Saat itu Putri duduk di atas kasur sambil bersandar. Ricky meninggalkan Putri dan Brigadir J berdua di dalam kamar pribadi.

"Sekira 15 menit lamanya, setelah itu korban Brigadir J keluar dari kamar, selanjutnya saksi Kuat mendesak terdakwa Putri untuk melapor ke Ferdy Sambo," ujar Jaksa.

"Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu," kata Kuat meskipun saat itu Kuat masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.

Editorial Team