Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai peraturan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal biaya perjalanan dinas untuk kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh pihak penyelenggara, berpotensi merusak independensi KPK.
“Kebijakan ini membuka peluang berbagai pihak untuk merusak independensi KPK melalui pemberian fasilitas kepada pegawai KPK,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulisnya, Senin (9/8/2021).