Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun surat edaran untuk mengatur syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi. Hal itu menyesuaikan panduan impelementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh pemerintah di Jawa dan Bali untuk berbagai sektor termasuk transportasi.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub bersama Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 dan kementerian/lembaga terkait tengah menyusun surat edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi menyesuaikan dengan panduan tersebut," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan resminya, Kamis (1/7/2021).