Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jaksa Penuntut Umum menuntut Rizieq enam tahun penjara dalam perkara ini. Dalam pertimbangan tuntutan, JPU mengatakan hal yang memberatkan tuntutan ini adalah Rizieq pernah dihukum penjara. Ia diketahui pernah dipenjara dua kali pada 2003 dan 2008.
Rizieq juga dinilai tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah melawan COVID-19 dan tidak sopan dalam persidangan.
Jaksa menilai pernyataan Rizieq dalam video yang menyatakan dirinya sehat, adalah bohong dan tidak sesuai fakta. Terlebih, video itu sudah disiarkan di media massa dan diketahui publik.
Seharusnya, kata Jaksa, Rizieq tidak menyatakan kondisinya sehat dalam video itu melainkan jujur.
"Video berjudul testimoni RS Ummi yang menyatakan 'Alhamdulillah saya sehat walafiat', padahal hal itu tidak sesuai dengan fakta. Faktanya terdakwa terpapar COVID sehingga menjalani perawatan di RS. Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menanyakan RS Ummi apakah RS rujukan COVID-19 atau tidak, berdasarkan fakta persidangan dihubungkan alat bukti yang sah, maka unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Jaksa.