Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rizieq Shihab menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus swab test PCR COVID-19 palsu di Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor, Jawa Barat Rizieq Shihab kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda membacakan pembelaan. Dalam pembelaannya, Rizieq berharap divonis bebas murni.

"Kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alattas, serta Dr Andi Tatat dengan Vonis bebas murni," ujar Rizieq, Kamis (10/6/2021).

"Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat dan kehormatan," tambahnya.

1. Rizieq doakan majelis hakim

Rizieq Shihab (Twitter.com/DPPFPI_ID)

Rizieq juga mendoakan Majelis Hakim diberi kekuatan oleh Allah SWT untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga tatanan hukum di Indonesia, agar tak dirusak mafia hukum.

Rizieq juga mendoakan hakim bisa menjaga kemurnian dan kemuliaan pengadilan dari kriminalisasi hingga diskriminasi dan manipulasi fakta.

"Karena manakala perangkat dan instrumen negara banyak terkontaminasi oleh praktik jahat oligarki, maka sidang pengadilan yang dipimpin oleh para hakim yang jujur lagi amanah adalah menjadi harapan rakyat untuk menyelamatkan tatanan hukum, demi tegaknya keadilan dan lenyapnya kezaliman," ujar Rizieq.

2. Rizieq dituntut enam tahun penjara

Editorial Team

Tonton lebih seru di