Rizieq Bandingkan Kasusnya dengan Koruptor, Ahok, dan Novel Baswedan

Jakarta, IDN Times - Sidang kasus swab test PCR palsu di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). Kali ini agenda sidang mendengarkan pembelaan para terdakwa, termasuk Rizieq Shihab.
Dalam pembelaannya, Rizieq menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyalahgunakan wewenang karena memvonisnya lebih berat dari kasus yang dialami Penyidik KPK Novel Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, dan sejumlah kasus korupsi.
"JPU menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi," ujar Rizieq saat sidang.
1. Rizieq merasa dituntut lebih berat dari kebanyakan koruptor

Rizieq merasa kasusnya dianggap lebih berat dari koruptor karena berdasarkan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2019 ada 604 koruptor yang divonis di bawah 4 tahun penjara. Lalu, pada 2020 ICW kembali merilis data bahwa rata-rata koruptor divonis di bawah 4 tahun penjara.
Selain itu, Rizieq juga menyinggung kasus koruptor Joko Tjandra yang sempat menjadi buronan. Sebab, Joko hanya dituntut 4 tahun penjara.
"Jadi, dalam pandangan JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan sekadar kejahatan biasa, tapi jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi yang telah merampok uang rakyat dan membangkrutkan negara, sehingga kasus pelanggaran protokol kesehatan harus dituntut 6 tahun penjara," kata Rizieq.
2. Rizieq sebut Jaksa menilai kasusnya lebih berat dari Ahok dan Novel Baswedan

Selain itu Rizieq juga merasa JPU menilai kasusnya lebih berat dari apa yang dialami Novel Baswedan dan Ahok. Pada kasus Novel yang matanya disiram air keras, terdakwa pelaku hanya dituntut 1 tahun penjara. Sementara itu, dalam kasus penistaan agama, Ahok dituntut hukuman percobaan dua tahun.
"Ternyata bagi JPU kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa, sehingga jauh lebih jahat dari kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Ahok sehingga buat gaduh satu negeri, juga lebih jahat dan berat dari kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan," ujar Rizieq.
3. Jaksa tuntut Rizieq enam tahun penjara dalam kasus Swab Test COVID-19 palsu

Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq enam tahun penjara dalam kasus swab test PCR palsu. Jaksa menilai pernyataan Rizieq dalam video yang menyatakan dirinya sehat adalah bohong dan tidak sesuai fakta. Terlebih, video itu sudah disiarkan di media massa dan diketahui publik.
Seharusnya, kata Jaksa, Rizieq tidak menyatakan kondisinya sehat dalam video itu melainkan jujur.
"Video berjudul testimoni RS Ummi yang menyatakan 'Alhamdulilah saya sehat walafiat', padahal hal itu tidak sesuai dengan fakta. Faktanya terdakwa terpapar COVID sehingga menjalani perawatan di RS. Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menanyakan RS Ummi apakah RS rujukan COVID-19 atau tidak, berdasarkan fakta persidangan dihubungkan alat bukti yang sah, maka unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Jaksa.