Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Perketat Pengawasan Haji Ilegal, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus
Jemaah haji saa melaksanakan tawaf sunah usai puncak haji di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (13/6/2025). (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)
  • Pemerintah membentuk satgas khusus bersama Polri dan imigrasi untuk memperketat pengawasan haji ilegal sejak tahap keberangkatan hingga koordinasi dengan otoritas terkait.
  • Sebanyak 13 WNI dengan visa non-prosedural dicegah berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Kuala Namu sebagai langkah perlindungan dari risiko hukum di Arab Saudi.
  • Masyarakat diajak aktif melapor praktik haji ilegal lewat aplikasi Kawal Haji, sementara penyelenggara diingatkan agar tidak memungut biaya tambahan dan akan ditindak jika melanggar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
25 April 2026

Dalam konferensi pers Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M, pemerintah mengumumkan pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani praktik haji ilegal. Satgas ini bekerja sama dengan Polri dan imigrasi guna memperketat pengawasan sejak tahap keberangkatan.

25 April 2026

Pada kesempatan yang sama, pemerintah melaporkan pencegahan keberangkatan 13 WNI dengan visa non-prosedural di Bandara Soekarno-Hatta dan Kuala Namu Medan sebagai hasil pengawasan terpadu.

kini

Pemerintah mengajak masyarakat aktif melapor melalui aplikasi Kawal Haji jika menemukan indikasi penipuan atau promosi haji tanpa antre. Pengawasan terhadap penyelenggara juga diperketat agar tidak memungut biaya tambahan dari jemaah.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal dengan membentuk satuan tugas khusus dan membuka kanal pelaporan publik untuk mencegah keberangkatan jemaah menggunakan visa non-prosedural.
  • Who?
    Kementerian Haji dan Umrah melalui Juru Bicara Maria Assegaff, bekerja sama dengan Polri dan pihak imigrasi, serta melibatkan masyarakat dalam pelaporan dugaan haji ilegal.
  • Where?
    Tindakan pencegahan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kuala Namu Medan, serta koordinasi berlangsung di tingkat nasional.
  • When?
    Kebijakan ini diumumkan pada Sabtu, 25 April 2026, dalam Konferensi Pers Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M di Jakarta.
  • Why?
    Langkah ini diambil untuk melindungi calon jemaah dari risiko hukum dan penipuan akibat penggunaan visa non-prosedural serta memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai aturan resmi.
  • How?
    Pemerintah membentuk satgas khusus bersama aparat terkait, melakukan pengawasan sejak tahap keberangkatan di bandara, mencegah 13 WNI berangkat secara ilegal, dan membuka kanal pelaporan melalui aplikasi Kawal Haji.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang mau pergi haji tapi caranya salah, jadi pemerintah tidak kasih mereka berangkat. Ada tiga belas orang yang ditahan di dua bandara. Pemerintah bikin tim khusus buat jaga supaya tidak ada haji palsu. Tim itu kerja sama dengan polisi dan imigrasi. Sekarang orang juga bisa lapor kalau lihat penipuan haji.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah pemerintah membentuk satgas khusus dan memperketat pengawasan haji ilegal menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi calon jemaah dari risiko hukum dan penipuan. Keberhasilan mencegah keberangkatan 13 WNI dengan visa non-prosedural menjadi bukti efektivitas pengawasan terpadu, sementara pembukaan kanal pelaporan publik memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan ibadah haji.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal dengan membentuk satuan tugas khusus dan membuka kanal pelaporan bagi masyarakat. Langkah ini diambil untuk melindungi calon jemaah dari risiko hukum dan penipuan.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, dalam Konferensi Pers Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M, Sabtu (25/4/2026).

1. Satgas khusus dibentuk, pengawasan diperketat sejak keberangkatan

Ilustrasi Satgas Jemaah Haji. (IDN Times/Yogie Fadila)

Maria menjelaskan, pemerintah tidak hanya melakukan imbauan, tetapi juga langkah konkret melalui pembentukan satuan tugas (satgas) khusus.

“Kementerian Haji dan Umroh telah membuat satgas khusus penanganan jemaah haji ilegal yang bekerja sama dengan Polri dan pihak imigrasi,” ungkap Maria Assegaf.

Satgas ini bertugas melakukan pengawasan sejak tahap awal, termasuk proses keberangkatan di bandara hingga koordinasi dengan otoritas terkait.

“Pengawasan dilakukan secara terpadu untuk memastikan tidak ada jemaah yang berangkat menggunakan visa non-prosedural,” jelasnya.

2. Sebanyak 13 WNI dicegah berangkat dari dua bandara besar

Ilustrasi jemaah haji. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebagai hasil dari pengawasan tersebut, pemerintah berhasil menggagalkan keberangkatan sejumlah calon jemaah.

“Sebanyak 13 warga negara Indonesia dengan visa non-prosedural telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kuala Namu Medan,” ujar Maria.

Menurutnya, langkah ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar tidak menghadapi risiko hukum di Arab Saudi.

“Pencegahan ini dilakukan demi melindungi jemaah dari konsekuensi yang lebih besar di kemudian hari,” tambahnya.

3. Masyarakat diminta aktif melapor, penyelenggara diawasi ketat

Jemaah haji mulai lempar jumrah Aqabah usai bermalam di Muzdalifah, Jumat (6/6/2025). (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

Maria menegaskan, peran masyarakat sangat penting dalam mencegah praktik haji ilegal. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penipuan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan jika menemukan adanya praktik penipuan promosi haji tanpa antre melalui jalur tidak resmi,” ujarnya.

Pemerintah telah menyediakan kanal pelaporan resmi yang bisa diakses publik.

“Bapak-Ibu sekalian dapat melaporkan melalui aplikasi Kawal Haji,” jelas Maria.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap penyelenggara agar tidak melakukan pelanggaran, khususnya terkait biaya tambahan.

“Kami menegaskan kepada KBU agar tidak memungut tambahan biaya apapun kepada jemaah haji dan akan menindak tegas oknum yang melanggar,” tutupnya.

Editorial Team