Depok, IDN Times - Persidangan pemerkosaan anak kandung di Pengadilan Negeri Depok kembali dilanjutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok menuntut terdakwa A hukuman 18 tahun penjara.
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu, mengatakan Pengadilan Negeri Depok telah menggelar kembali persidangan pemerkosaan ayah kandung terhadap anaknya. Pada persidangan tersebut, JPU menuntut hukuman terhadap perbuatan pria 49 tahun itu.
"Pada sidang kali ini beragendakan penuntutan hukuman terhadap terdakwa," ujar Andi kepada IDN Times, Rabu (22/6/2022).