Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah melakukan penyelesaian revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang kini menjadi Permenaker nomor 4 tahun 2022.
Usai dapat penolakan sebelumnya, Ida mengaku melakukan serap aspirasi dengan seluruh serikat dan elemen buruh.
"Kami juga menyosialisasikan program JKP dan JKT pada dinas-dinas ketenagakerjaan, rapat antar kementerian dan lembaga," kata dia dalam keterangan daring, Kamis (29/4/2022).
Pihaknya juga sudah lakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Permenaker ini ditandatangi pada 26 April 2022.
Ida mengatakan meskipun ini revisi dari Permenker Nomor 2 tahun 2022, semua tahapan perundang-undangan tetap dilakukan. Dia menjawab mengapa proses revisi berlangsung lama.
"Meskipun itu revisi, proses pembentukan peraturan perundang-udangan itu mengikuti sebagaimana peraturan perundang-udangan," kata dia
