Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan Baru Direvisi, Cairkan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun!

Konferensi Pers Revisi Permenaker 2 tahun 2022 tentang Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Konferensi Pers Revisi Permenaker 2 tahun 2022 tentang Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022. Revisi akan mengembalikan tata cara pencairan JHT sesuai dengan Permenaker nomor 19 tahun 2015.

Dengan revisi itu, maka pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) tak perlu lagi menunggu sampai peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.

“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kita akan revisi. Isi revisinya adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 tahun 2015, ditambah dengan kemudahan baru dalam klaim JHT,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

1. Manfaat JHT bisa dicairkan setelah masa tunggu 1 bulan

ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Revisi Permenaker 2/2022 itu dilakukan berdasarkan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja/serikat buruh.

Dari pertemuan tersebut, disepakati pencairan manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dikembalikan seperti substansi Permenaker nomor 19 tahun 2015, yaitu manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

2. Pencarian JHT buat pekerja pensiun disederhanakan

Konferensi Pers Revisi Permenaker 2 tahun 2022 tentang Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Konferensi Pers Revisi Permenaker 2 tahun 2022 tentang Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Selain mengembalikan tata cara pencairan JHT, revisi Permenaker 2/2022 juga menyempurnakan syarat pencairan JHT. Misalnya, beberapa ketentuan baru terkait penyederhanaan syarat dan proses klaim manfaat JHT.

Bagi peserta yang memasuki usia pensiun, diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.

3. Syarat klaim JHT buat korban PHK dipermudah

Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari sisi persyaratan administrasi, syarat klaim JHT untuk pekerja yang terkena PHK cukup melampirkan tanda terima laporan PHK dari Disnaker.

Sementara itu, apabila terjadi perselisihan, maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Terkait putusan Pengadilan Hubungan Industrial, bila tidak dapat dipenuhi, maka putusan pengadilan dapat diganti dengan petikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

Selanjutnya, seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us