Ilustrasi Pulau Papua (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebagaimana diketahui, penambahan kursi DPR merupakan dampak dari pembentukan empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat.
Artinya, saat ini terdapat enam provinsi di Papua dan masing-masing provinsi memiliki tiga kursi DPR atau secara keseluruhan terdapat 18 kursi DPR di seluruh daerah pemilihan Papua.
Sebelumnya, wilayah Papua hanya memiliki 13 kursi, yakni 10 kursi DPR dari Provinsi Papua dan tiga kursi DPR untuk Provinsi Papua Barat.