Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, aparat keamanan seperti Sat Polisi (Satpol) Pamong Praja (Pol PP) dan kepolisian sudah cukup tegas untuk mengawasi pasangan calon (paslon) kepala daerah yang melanggar aturan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Serentak 2020.
Dengan demikian, kata Mahfud, tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur tentang sanksi bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan tersebut.