Jakarta, IDN Times - Komisioner bidang pendidikan KPAI Retno Listyarti, mengapresiasi keputusan majelis hakim pengadilan tinggi Jawa Barat. Hal itu tak lepas dari vonis yang mewajibkan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, yakni Herry Wirawan, membayar restitusi bagi para korban.
“Keputusan ini sekaligus memperbaiki keputusan Majelis Hakim pengadilan negeri Bandung yang membebankan restitusi kepada negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).