Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan tes kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-guru, akan digelar pada 2 September 2021. Ada sejumlah aturan yang harus diikuti oleh peserta.

Salah satunya dengan menaati protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Hal itu karena tes SKD tahun ini digelar pada masa pandemik virus corona.

1. Peserta yang wajib vaksinasi untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali

Ilustrasi Pendaftaran CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Peserta yang akan mengikuti tes wajib sudah tes RT PCR maksimal 2x24 jam. Sedangkan untuk rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non-reaktif.

Kemudian peserta yang berada di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama.

Berikut ketentuannya:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal
ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

2. Peserta diminta mengisi formulir deklarasi sehat

Editorial Team

Tonton lebih seru di