Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan petinggi PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani bersama Emil Ermindra, didakwa telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk yang dilakukan beberapa perusahaan, termasuk PT Refined Bangka Tin dan PT Stanindo Inti Perkasa.
"Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi bersama Emil Emindra, Alwin Albar selaku Direksi PT Timah Tbk telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah Tbk," demikian bunyi bacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).