Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua dan Komisioner KPU sebagai pihak teradu dalam Sidang DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua dan Seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak teradu menjalani sidang dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran data di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Pengadu, Rico Nurfiansyah Ali menyampaikan sejumlah tuntutannya dalam petitum. Pertama, pengadu meminta agar DPP menerima dan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan teradu melanggar kode etik.

"Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu atau apabila majelis kehormatan penyelenggara pemilu dalam hal ini DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata dia dalam Sidang DKPP di ruang sidang, Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Sementara itu, dalam pokok aduannya, teradu menilai Komisioner KPU melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 39 dan 46.

Editorial Team

Tonton lebih seru di