Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan terkait aturan penggunaan senjata api petugas Imigrasi. Supratman akan berkoordinasi dengan Polri.
Supratman menyebut, senjata api itu hanya digunakan dalam kondisi darurat.
“Oh pasti (koordinasi dengan polisi) Terkait dengan undang-undang darurat penggunaan senjata api,” katanya saat ditemui usai di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).