Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menkumham RI Supratman Andi Agtas bicara kelanjutan RUU Pilkada. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Pejabat imigrasi akan dilengkapi senjata api untuk melindungi diri dalam situasi berisiko bahaya.
  • Aturan penggunaan senjata api baru berada pada tahap awal, menunggu proses pengundangan Peraturan Menteri (Permen).
  • Langkah ini diambil setelah beberapa petugas imigrasi gugur dalam tugas karena tidak dibekali perlindungan saat menghadapi orang asing yang membawa senjata.

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan terkait aturan penggunaan senjata api petugas Imigrasi. Supratman akan berkoordinasi dengan Polri.

Supratman menyebut, senjata api itu hanya digunakan dalam kondisi darurat.

Editorial Team

Tonton lebih seru di