Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

UU Keimigrasian Sah Pejabat Imigrasi Kini Dilengkapi Senjata

Dok. Imigrasi Bandara Soetta
Dok. Imigrasi Bandara Soetta
Intinya sih...
  • DPR RI mengesahkan RUU Keimigrasian menjadi UU dalam Rapat Paripurna.
  • Penambahan substansi baru pasal 3 ayat 4 terkait kebutuhan pejabat imigrasi dilengkapi senjata api.
  • Pembekalan senjata api diatur lebih rinci di peraturan menteri untuk penegakan hukum dan keamanan negara.

Jakarta, IDN Times - DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna ketujuh, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus.

“Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga nomor 6 tahun 2016, saya ulangi 2011 tentang ke imigrasi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata dia di rapat.

Kemudian seluruh anggota DPR yang ada serempak menimpali pertanyaan itu dengan kalimat setuju.

1. Diatur dalam pasal 3 ayat 4

Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Perlu diketahui, salah satu hal yang diatur adalah penambahan substansi baru pasal 3 ayat 4. Hal ini terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Dalam konteks pelaksanaan fungsi keimigrasian

Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Dari draft yang diterima IDN Times, dijelaskan bahwa ini masuk dalam konteks pelaksanaan fungsi keimigrasian yakni di bidang penegakan hukum dan keamanan negara. Pada pasal 3 ayat 3 dijelaskan bahwa fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan Wilayah Indonesia dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang meliputi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan pos lintas batas.

3. Ada beberapa kejadian tragis petugas Imigrasi gugur dalam tugas

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (dok. Humas Imigrasi)

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menanggapi pembekalan senjata api ini. Menurutnya kebutuhan pejabat Imigrasi, yakni di bidang penegakan hukum akan diatur lebih rinci di peraturan menteri.

“Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini,” kata Silmy dalam keterangannya, Jumat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us