Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pimpinan BGN Bungkam Saat Ditanya Soal Rangkap Jabatan Komisaris
Wakil Ketua BGN Agustina Arumsari (IDN Times/Aryodamar)
  • Wakil Ketua BGN Agustina Arumsari enggan menjawab pertanyaan wartawan soal rangkap jabatan pimpinan BGN sebagai komisaris di sejumlah BUMN usai audiensi dengan KPK.
  • ICW melaporkan Kepala dan Wakil Kepala BGN ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi karena merangkap jabatan di perusahaan milik negara, yang dinilai melanggar aturan perundangan.
  • ICW menilai rangkap jabatan membuat kinerja dan tata kelola BGN tidak maksimal, bahkan berpotensi memperburuk distribusi serta pengadaan program gizi nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua sekaligus Juru Bicara Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari bungkam ketika ditanya soal rangkap jabatan pimpinan BGN sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Momen ini terjadi setelah pimpinan BGN beraudiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agustina berjalan tak menanggapi pertanyaan jurnalis tentang rangkap jabatan itu. Ia lalu masuk ke mobil BYD Denza D9 putih yang langsung melaju meninggalkan gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, Ketua BGN Nanik S Deyang dan Wakil Ketua BGN Mayjen TNI Trenggono tak terlihat keluar dari pintu depan Gedung Merah Putih KPK.

1. Enggan tanggapi anggaran BGN yang turun

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari (IDN Times/Aryodamar)

Ketika sesi tanya jawab dengan wartawan, Agustina juga enggan menanggapi soal anggaran BGN yang diproyeksikan turun menjadi Rp174 triliun oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR. Menurutnya, momennya tidak tepat untuk menjawab pertanyaan tersebut.

"Soal itu nanti dulu ya karena agenda kita hari ini mengenai KPK. Soal anggaran dan sebagainya itu biar momennya pas lah," ujarnya.

"Sekarang agenda kita hari ini bagaimana kami menindaklanjuti kajian yang disampaikan KPK," tambahnya.

2. ICW laporkan pimpinan BGN ke Ombudsman

Kepala BGN Nanik S Deyang (kanan) dan Wakil Kepala BGN Trenggono. (IDN Times/Amir Faisol).

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia. Mereka dilaporkan terkait dugaan malaadministrasi berupa rangkap jabatan.

"Hari ini kami dari ICW melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional ke Ombudsman Republik Indonesia karena berdasarkan penelusuran ICW, ICW menemukan dugaan pelanggaran administratif dan malaadministrasi yang dilakukan oleh Kepala dan Wakil Kepala BGN, yaitu berupa rangkap jabatan sebagai direksi dan juga komisaris di badan usaha milik negara," ujar Zararah Azhim Syah selaku bagian Divisi Hukum Investigasi ICW saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Azhim menyebut Kepala BGN Nanik S Deyang menjadi Komisaris di Pertamina, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjadi Komisaris PT Pertamina Patra Niaga, dan Wakil Kepala BGN Trenggono merangkap sebagai direktur di PT Agrinas Pangan Nusantara.

"Fakta-fakta tersebut bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Pelayanan Publik dan juga Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara yang melarang menteri dan juga jabatan setingkat menteri dan juga wakil menteri untuk merangkap jabatan di perusahaan milik negara," ujarnya.

"Dan hal tersebut juga sudah ditegaskan di putusan MK yang terakhir bahwasanya yang dilarang merangkap jabatan itu tidak hanya menteri, akan tetapi wakil menteri, dalam hal ini Wakil Kepala BGN selaku pejabat setingkat wakil menteri itu juga dilarang merangkap jabatan di badan usaha milik negara," tambahnya.

3. ICW tuding kerja BGN tak maksimal

Zararah Azhim Syah ICW (IDN Times/Aryodamar)

ICW menduga rangkap jabatan tersebut membuat pimpinan BGN tak bisa maksimal dalam bekerja. ICW juga menuding rangkap jabatan ini juga diduga menyebabkan tata kelola yang buruk di BGN.

"Itu yang juga ICW tenggarai menjadi penyebab mengapa di BGN tata kelolanya buruk. Sistem pendistribusiannya masih banyak yang bermasalah, bahkan pengadaannya terakhir sampai terdapat tindak pidana korupsi karena kepala-kepalanya tidak fokus mengurus BGN, akan tetapi juga rangkap jabatan," ujarnya.

"Dan hal tersebut apabila tidak ditangani dengan serius dan masih menjabat di lembaga yang lain, bisa jadi tata kelolanya semakin buruk dan para penerima manfaat, anak-anak SD, anak-anak TK, ibu hamil bisa menjadi korban-korban berikutnya begitu," ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article