Kepala BGN Nanik S Deyang (kanan) dan Wakil Kepala BGN Trenggono. (IDN Times/Amir Faisol).
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia. Mereka dilaporkan terkait dugaan malaadministrasi berupa rangkap jabatan.
"Hari ini kami dari ICW melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional ke Ombudsman Republik Indonesia karena berdasarkan penelusuran ICW, ICW menemukan dugaan pelanggaran administratif dan malaadministrasi yang dilakukan oleh Kepala dan Wakil Kepala BGN, yaitu berupa rangkap jabatan sebagai direksi dan juga komisaris di badan usaha milik negara," ujar Zararah Azhim Syah selaku bagian Divisi Hukum Investigasi ICW saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Azhim menyebut Kepala BGN Nanik S Deyang menjadi Komisaris di Pertamina, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjadi Komisaris PT Pertamina Patra Niaga, dan Wakil Kepala BGN Trenggono merangkap sebagai direktur di PT Agrinas Pangan Nusantara.
"Fakta-fakta tersebut bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Pelayanan Publik dan juga Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara yang melarang menteri dan juga jabatan setingkat menteri dan juga wakil menteri untuk merangkap jabatan di perusahaan milik negara," ujarnya.
"Dan hal tersebut juga sudah ditegaskan di putusan MK yang terakhir bahwasanya yang dilarang merangkap jabatan itu tidak hanya menteri, akan tetapi wakil menteri, dalam hal ini Wakil Kepala BGN selaku pejabat setingkat wakil menteri itu juga dilarang merangkap jabatan di badan usaha milik negara," tambahnya.