Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia. Mereka dilaporkan terkait dugaan maladministrasi berupa rangkap jabatan.

"Hari ini kami dari ICW melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional ke Ombudsman Republik Indonesia karena berdasarkan penelusuran ICW, ICW menemukan dugaan pelanggaran administratif dan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala dan Wakil Kepala BGN, yaitu berupa rangkap jabatan sebagai direksi dan juga komisaris di badan usaha milik negara," ujar Zararah Azhim Syah selaku bagian Divisi Hukum Investigasi ICW saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Azhim mengatakan, Kepala BGN Nanik S Deyang menjadi komisaris di Pertamina, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjadi Komisaris PT Pertamina Patra Niaga, dan Wakil Kepala BGN Trenggono merangkap sebagai direktur di PT Agrinas Pangan Nusantara.

"Fakta-fakta tersebut bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Pelayanan Publik dan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara yang melarang menteri dan juga jabatan setingkat menteri dan juga wakil menteri untuk merangkap jabatan di perusahaan milik negara," ujar dia.

"Dan hal tersebut juga sudah ditegaskan di putusan MK yang terakhir bahwasanya yang dilarang merangkap jabatan itu tidak hanya menteri, akan tetapi wakil menteri, dalam hal ini Wakil Kepala BGN selaku pejabat setingkat wakil menteri itu juga dilarang merangkap jabatan di badan usaha milik negara," lanjut dia.

ICW menduga rangkap jabatan tersebut membuat pimpinan BGN tak bisa maksimal dalam bekerja. ICW juga menuding rangkap jabatan ini juga diduga menyebabkan tata kelola yang buruk di BGN.

"Itu yang juga ICW tenggarai menjadi penyebab mengapa di BGN tata kelolanya buruk. Sistem pendistribusiannya masih banyak yang bermasalah, bahkan pengadaannya terakhir sampai terdapat tindak pidana korupsi karena kepala-kepalanya tidak fokus mengurus BGN, akan tetapi juga rangkap jabatan," ujar dia.

"Dan hal tersebut apabila tidak ditangani dengan serius dan masih menjabat di lembaga yang lain, bisa jadi tata kelolanya semakin buruk dan para penerima manfaat, anak-anak SD, anak-anak TK, ibu hamil bisa menjadi korban-korban berikutnya begitu," ucap dia.