Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pimpinan DPR: Kita Hargai Mekanisme Penegakan Hukum Polri-Kejaksaan
Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya geledah kafe de’Clan dan Poin Money Changer di Jakarta Selatan (8/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan penghargaan terhadap mekanisme penegakan hukum Polri dan Kejaksaan yang memiliki prosedur masing-masing dalam menangani kasus korupsi dan TPPU.
  • Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah kafe de’Clan dan Point Money Changer di Jakarta Selatan terkait penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta pencucian uang pada kasus batu bara hingga Asabri.
  • Dalam penggeledahan tersebut, polisi membawa tiga pegawai kafe de’Clan serta menyita uang tunai sekitar Rp67,2 miliar dari berbagai mata uang sebagai bagian dari proses penyidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengaku belum mengetahui lebih lanjut mengenai siapa pemilik kafe de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan, yang digeledah pihak kepolisian.

Penggeledahan dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri) dan Polda Metro Jaya dalam perkara korupsi dan TPPU kasus batu bara hingga Asabri. Sementara, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) sempat berjaga di sekitar rumah Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026) malam.

"Oh saya kalau yang melakukan (penggeledahan) di tempat siapa, apa pun saya belum update," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).

1. Menghargai penegakan hukum Polri dan Kejaksaan

Kortastipidkor Polri menemukan tumpukan uang tunai pecahan dolar Amerika dan Singapura saat menggeledah kafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Cucun menegaskan, pihaknya menghargai penegakan hukum institusi Polri dan kejaksaan. Terlebih masing-masing lembaga punya mekanisme tersendiri.

"Tapi kalau dalam rangka penegakan hukum, siapa pun ya baik mau Polri, atau Kejaksaan, apa pun itu ya kita hargai bagaimana punya mekanisme sendiri-sendiri ya dalam melakukan langkah-langkah penegakan hukum," tegasnya.

2. Polri geledah kafe dan money changer di Jaksel terkait kasus Blackout PLN-Asabri

Penampakan tumpukan dolar Amerika dan Singapur saat Penggeledahan di Kafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri) bersama Polda Metro Jaya menggeledah kafe de’Clan dan Poin Money Changer di Jakarta Selatan (8/7/2026). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan ini dalam rangka penyidikan dugaan kasus korupsi, suap, gratifikasi, hingga pencucian uang.

“Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan,” kata Budi di lokasi.

Kakortastipidkor Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, dalam pengusutan kasus ini pihaknya memakai skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang dalam kasus korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026. Kemudian, kasus Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Victor Dean Macbon menjelaskan, dalam joint investigation ini pihaknya berangkat dari dua laporan polisi yakni dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap.

Laporan polisi pertama terkait korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020 sampai 2025.

Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020 sampai 2025.

“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de'Clan dan juga Point Money Changer,” ujarnya.

3. Polisi bawa tiga pegawai kafe de’Clan untuk diperiksa

Polisi membawa tiga pegawai kafe de’Clain usai penggeledahan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, Kakortastipidkor Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, dalam pengusutan kasus ini pihaknya memakai skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang dalam kasus korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026.

Kemudian, kasus Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.

“Di antaranya salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat,” ujar Totok dalam kesempatan yang sama.

Polisi membawa tiga pegawai kafe de’Clain usai penggeledahan. Ketiganya dibawa oleh polisi bersama barang bukti dalam tiga koper.

“Ada tiga pegawai yang ada di lokasi,” ujar Kakortastipidkor Irjen Totok Suharyanto di lokasi.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dengan total Rp67,2 miliar yang terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura pecahan 100 SGD, 889.965 dolar Amerika dan Rp259.159.000.

“Kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir 60 miliar di lokasi de’Clan. Kemudian di Money Changer total ada 16 mata uang asing dengan total sekitar Rp7,2 miliar,” kata Totok.

Curated For You

Editorial Team

Related Article