Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (dok.Humas KPK)
Tanak menjelaskan, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 adalah instrumen hukum internasional komprehensif yang mengatur lima pilar utama pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Adapun lima pilar yang dimaksud meliputi pencegahan (preventive measures), kriminalisasi dan penegakan hukum (criminalization and law enforcement), kerja sama internasional (international cooperation), pengembalian aset (asset recovery), serta bantuan teknis dan pertukaran informasi (technical assistance).
“UNCAC yang sudah diratifikasi oleh Indonesia dalam UU No. 7 tahun 2006 tidak melarang atau membatasi pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dari masing-masing Anggota PBB. Selain itu, perbuatan yang bersifat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikualifikasi sebagai tindakan kriminalisasi dan penegakan hukum (criminalization and law enforcement) sebagaimana yang dimaksud dalam UNCAC,” jelas Tanak.
Tanak juga menjelaskan UU Perseroan Terbatas sudah mengatur tentang perlindungan hukum bagi direksi perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat 5 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang hingga kini masih berlaku dan telah mengalami perubahan substansial melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
“Kalaupun pemerintah menginginkan agar kekayaan perusahaan negara tidak dikualifikasi sebagai keuangan negara, cukup dengan merubah UU BUMN, bukan merubah UU Tindak Pidana Korupsi dengan cara menghilangkan pengertian ‘kerugian keuangan negara atau perekonomian negara’ pada UU yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi,” jelas Tanak.