Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pimpinan KPK Ungkap Dampak jika Usul Luhut Soal Korupsi Dijalankan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Johanis Tanak saat ditemui di Universitas Hasanuddin, Makassar, Senin (11/8/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)
  • Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut penghapusan unsur kerugian negara dapat membuat negara kehilangan hak menuntut pelaku korupsi.

  • Tanak mengatakan penyuapan dan pemerasan dalam pengadaan pemerintah kerap berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

  • Tanak menilai perubahan aturan terkait kekayaan perusahaan negara seharusnya dilakukan melalui UU BUMN, bukan UU Tipikor.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah unsur kerugian negara tetap ada dalam UU Tipikor?
Vote Now
Sebelumnya

Luhut mengklaim Presiden Prabowo menyetujui usul DEN mengenai definisi korupsi di Indonesia. Kajian tersebut mengusulkan penanganan korupsi mengacu pada standar internasional.

Rabu (21/10/2026)

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan konsekuensi hukum apabila kerugian keuangan atau perekonomian negara dihapus dari UU Tipikor.

hingga kini

UU Perseroan Terbatas yang mengatur perlindungan hukum bagi direksi perusahaan masih berlaku dan telah mengalami perubahan substansial melalui UU Cipta Kerja.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah unsur kerugian negara tetap ada dalam UU Tipikor?
Vote Now
  • What?
    Johanis Tanak mengungkapkan konsekuensi hukum jika kerugian keuangan atau perekonomian negara dihapus dari UU Tipikor.
  • Who?
    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Ketua DEN Luhut, dan Presiden Prabowo disebut dalam pembahasan usul tersebut.
  • Where?
    Indonesia, dalam konteks pengaturan dan penanganan tindak pidana korupsi.
  • When?
    Tanak menyampaikan pernyataannya kepada wartawan pada Rabu (21/10/2026).
  • Why?
    Tanak menilai penghapusan unsur kerugian negara dapat membuat negara tidak berhak menuntut pelaku korupsi.
  • How?
    Usul tersebut membahas redefinisi kerugian negara dan penerapan standar internasional dalam penanganan korupsi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah unsur kerugian negara tetap ada dalam UU Tipikor?
Vote Now

Johanis Tanak dari KPK bilang negara bisa susah menuntut orang yang korupsi kalau kerugian negara dihapus dari aturan. Ia juga menjelaskan banyak suap terjadi dalam proyek pemerintah. Luhut sebelumnya mengusulkan aturan korupsi memakai standar internasional dan mengaku Presiden Prabowo menyetujuinya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah unsur kerugian negara tetap ada dalam UU Tipikor?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan ada konsekuensi hukum apabila usul Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang ingin meredefinisi kerugian negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Koripsi (Tipikor). Menurutnya, negara tak akan bisa menuntut pelaku korupsi yang merugikan negara.

“Sekiranya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dihapus, maka negara tidak berhak menuntut orang-orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara yang umumnya dilakukan oleh penyelenggara negara bersama-sama dengan pihak ketiga lainnya,” kata Tanak kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

1. Banyak kasus yang merugikan negara

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (dok. Humas KPK)

Menurut dia, penyuapan dan pemerasan dalam perkara tindak pidana korupsi umumnya berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dananya bersumber dari keuangan negara atau pinjaman luar negeri.

Umumnya, praktik suap antara pemberi proyek dengan penerima proyek dalam pengadaan akan membuat spesifikasi tidak sesuai ketentuan, sehingga merugikan negara.

“Sudah banyak contoh kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, antara lain yang terjadi di BASARNAS adalah uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar Tanak.

2. UNCAC tidak membatasi UU Tipikor anggotanya

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (dok.Humas KPK)

Tanak menjelaskan, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 adalah instrumen hukum internasional komprehensif yang mengatur lima pilar utama pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Adapun lima pilar yang dimaksud meliputi pencegahan (preventive measures), kriminalisasi dan penegakan hukum (criminalization and law enforcement), kerja sama internasional (international cooperation), pengembalian aset (asset recovery), serta bantuan teknis dan pertukaran informasi (technical assistance).

“UNCAC yang sudah diratifikasi oleh Indonesia dalam UU No. 7 tahun 2006 tidak melarang atau membatasi pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dari masing-masing Anggota PBB. Selain itu, perbuatan yang bersifat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikualifikasi sebagai tindakan kriminalisasi dan penegakan hukum (criminalization and law enforcement) sebagaimana yang dimaksud dalam UNCAC,” jelas Tanak.

Tanak juga menjelaskan UU Perseroan Terbatas sudah mengatur tentang perlindungan hukum bagi direksi perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat 5 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang hingga kini masih berlaku dan telah mengalami perubahan substansial melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

“Kalaupun pemerintah menginginkan agar kekayaan perusahaan negara tidak dikualifikasi sebagai keuangan negara, cukup dengan merubah UU BUMN, bukan merubah UU Tindak Pidana Korupsi dengan cara menghilangkan pengertian ‘kerugian keuangan negara atau perekonomian negara’ pada UU yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi,” jelas Tanak.

3. Luhut klaim Prabowo setuju usul DEN soal kerugian negara

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Luhut mengklaim Presiden Prabowo menyetujui usul DEN mengenai definisi korupsi di Indonesia. Kajian tersebut mengusulkan agar penanganan korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional.

Luhut menyoroti penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia. Menurutnya, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan unsur tersebut dalam penanganan korupsi.

Luhut menilai penerapan kerugian negara dapat memberatkan, termasuk bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPIDanantara) dalam menjalankan kegiatan bisnis. Menurutnya, setiap kegiatan bisnis memiliki risiko.

Sampaikan pendapatmu

Perlukah unsur kerugian negara tetap ada dalam UU Tipikor?

See More

Curated For You

Editorial Team

Related Article