Dugaan Politik Uang di Muktamar NU Dilaporkan ke KPK, Gus Ipul Dukung

Gus Ipul mendukung KPK menyelidiki dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang.
PCNU Sekadau menyerahkan dokumen, tiket penerbangan, dan uang tunai kepada KPK.
KPK membenarkan laporan tersebut serta menyebut uang yang diserahkan bernilai Rp40 juta.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan politik uang di Muktamar ke-35 di Jombang, Jawa Timur. Ia mengatakan, hal itu juga sudah ada laporan dari pengurus cabang NU ke KPK.
"Saya mencermati ya, laporan-laporan dari beberapa ketua cabang, beberapa pengurus cabang ke KPK, terkait dengan isu Muktamar, yang mana di sana ada laporan dari pengurus cabang ke KPK. Bahkan ada yang mengembalikan uang yang ditengarai dari hasil korupsi," ujar Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
"Saya ingin menegaskan, kita mendukung penegakan hukum oleh KPK, kita mendukung KPK mengusut tuntas, ya, sebagaimana yang diisukan dan dilaporkan," sambungnya.
1. Bila tak terbukti, pelapor akan diseret ke pengadilan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan arahan kepada peserta Pelatihan Wali Asuh dan Wali Asrama Sekolah Rakyat se-Sulawesi Selatan di BBPPKS Makassar, Jumat (25/9/2026). IDN Times/Asrhawi Muin Dalam kesempatan itu, Gus Ipul mengatakan, apabila nantinya tidak terbukti dalam penyidikan KPK, pelapor akan diseret ke pengadilan.
"Namun demikian, jika nanti tidak terbukti, ya, apa yang dilaporkan itu, kami akan menyeret pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang melaporkan ke KPK itu, akan menyeret ke pengadilan," ucap dia.
2. Pelapor serahkan sejumlah bukti

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar) Sebelumnya, PCNU Sekadau turut menyerahkan sejumlah barang bukti seperti dokumen kronologi, tiket penerbangan, serta uang tunai yang sebelumnya diterima dari pihak yang disebut sebagai tim pemenangan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Berkas pengaduan beserta uang tersebut diserahkan melalui bagian Humas/Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Dokumen dan barang bukti itu kemudian diterima oleh pihak KPK.
"Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima," kata perwakilan PCNU, Bagus Fitrianto, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Bagus mengatakan, dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya mengondisikan dukungan dalam proses pemilihan Rais Aam di Muktamar NU. Mereka pun meminta KPK menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
3. KPK benarkan ada laporan

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar) Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya laporan tersebut. Budi mengatakan, pelapor juga menyerahkan uang yang diketahui bernilai Rp40 juta. Namun, dia tidak menjelaskan detail laporan tersebut karena hal itu tertutup dari publik.
"Adapun untuk materi pelaporan dan identitas pelapor, sesuai mekanismenya, merupakan informasi yang dikecualikan untuk disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun, kami pastikan, sebagai bentuk akuntabilitas proses kerja di KPK, setiap progress tindak lanjut atas suatu laporan kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata Budi.


















