Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pimpinan KPK Ungkap Dampak jika Usul Luhut Soal Korupsi Dijalankan

3 min read
Pimpinan KPK Ungkap Dampak jika Usul Luhut Soal Korupsi Dijalankan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Johanis Tanak saat ditemui di Universitas Hasanuddin, Makassar, Senin (11/8/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)
  • Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut penghapusan unsur kerugian negara dapat membuat negara kehilangan hak menuntut pelaku korupsi.

  • Tanak mengatakan penyuapan dan pemerasan dalam pengadaan pemerintah kerap berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

  • Tanak menilai perubahan aturan terkait kekayaan perusahaan negara seharusnya dilakukan melalui UU BUMN, bukan UU Tipikor.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan ada konsekuensi hukum apabila usul Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang ingin meredefinisi kerugian negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Koripsi (Tipikor). Menurutnya, negara tak akan bisa menuntut pelaku korupsi yang merugikan negara.

“Sekiranya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dihapus, maka negara tidak berhak menuntut orang-orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara yang umumnya dilakukan oleh penyelenggara negara bersama-sama dengan pihak ketiga lainnya,” kata Tanak kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

  1. 1. Banyak kasus yang merugikan negara

    Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (dok. Humas KPK)
    Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (dok. Humas KPK)

    Menurut dia, penyuapan dan pemerasan dalam perkara tindak pidana korupsi umumnya berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dananya bersumber dari keuangan negara atau pinjaman luar negeri.

    Umumnya, praktik suap antara pemberi proyek dengan penerima proyek dalam pengadaan akan membuat spesifikasi tidak sesuai ketentuan, sehingga merugikan negara.

    “Sudah banyak contoh kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, antara lain yang terjadi di BASARNAS adalah uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar Tanak.

  2. 2. UNCAC tidak membatasi UU Tipikor anggotanya

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (dok.Humas KPK)
    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (dok.Humas KPK)

    Tanak menjelaskan, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 adalah instrumen hukum internasional komprehensif yang mengatur lima pilar utama pencegahan dan pemberantasan korupsi.

    Adapun lima pilar yang dimaksud meliputi pencegahan (preventive measures), kriminalisasi dan penegakan hukum (criminalization and law enforcement), kerja sama internasional (international cooperation), pengembalian aset (asset recovery), serta bantuan teknis dan pertukaran informasi (technical assistance).

    “UNCAC yang sudah diratifikasi oleh Indonesia dalam UU No. 7 tahun 2006 tidak melarang atau membatasi pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dari masing-masing Anggota PBB. Selain itu, perbuatan yang bersifat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikualifikasi sebagai tindakan kriminalisasi dan penegakan hukum (criminalization and law enforcement) sebagaimana yang dimaksud dalam UNCAC,” jelas Tanak.

    Tanak juga menjelaskan UU Perseroan Terbatas sudah mengatur tentang perlindungan hukum bagi direksi perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat 5 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang hingga kini masih berlaku dan telah mengalami perubahan substansial melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

    “Kalaupun pemerintah menginginkan agar kekayaan perusahaan negara tidak dikualifikasi sebagai keuangan negara, cukup dengan merubah UU BUMN, bukan merubah UU Tindak Pidana Korupsi dengan cara menghilangkan pengertian ‘kerugian keuangan negara atau perekonomian negara’ pada UU yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi,” jelas Tanak.

  3. 3. Luhut klaim Prabowo setuju usul DEN soal kerugian negara

    Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan (IDN Times/Ilman Nafi'an)
    Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan (IDN Times/Ilman Nafi'an)

    Sebelumnya, Luhut mengklaim Presiden Prabowo menyetujui usul DEN mengenai definisi korupsi di Indonesia. Kajian tersebut mengusulkan agar penanganan korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional.

    Luhut menyoroti penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia. Menurutnya, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan unsur tersebut dalam penanganan korupsi.

    Luhut menilai penerapan kerugian negara dapat memberatkan, termasuk bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPIDanantara) dalam menjalankan kegiatan bisnis. Menurutnya, setiap kegiatan bisnis memiliki risiko.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More