Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
PJJ di Bogor Diperluas ke Tingkat SMA-PKBM, Imbas Abu Gunung Anak Krakatau
Ilustrasi SMA (Unsplash/com/Rafael Atantya)
  • Pemkot Bogor memberlakukan PJJ darurat bagi seluruh jenjang, dari PAUD hingga SMA dan PKBM, termasuk sekolah di bawah Kemenag, pada 7-8 September 2026.
  • Kebijakan diambil setelah kualitas udara Bogor terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau; indeks ISPU tercatat 83 kategori sedang, sehingga aktivitas luar ruang diminta dibatasi.
  • Langkah Pemkot Bogor selaras dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang kesiapsiagaan dan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap erupsi serta sebaran abu vulkanik Anak Krakatau.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bogor, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperluas cakupan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) darurat ke seluruh jenjang pendidikan imbas paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin setelah melakukan rapat penetapan kebijakan PJJ pada Minggu (6/9/2026) malam di Balai Kota Bogor.

"Dimulai dari PAUD, TK, SD, MA, SMP, MTS, SMA, hingga PKBM, semuanya adalah proses belajar jarak jauh," ujar Jenal Mutaqin di Balai Kota Bogor, Minggu (6/9/2026) malam.

1. Diperluas ke semua jenjang dan berlaku selama dua hari

Rapat Pemkot Bogor persiapan PPJ TK hingga SMP pada Minggu (6/9/2026). Humas Pemkot Bogor

Keputusan pengalihan skema belajar ke rumah ini direvisi, mencakup seluruh institusi pendidikan di bawah kewenangan Pemkot maupun Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor.

Pelaksanaannya pun telah disepakati akan berlangsung selama dua hari, yakni pada Senin (7/9/2026) dan Selasa (8/9/2026).

"Besok tanggal 7 dan 8 September, selepas dengan arahan Pak Wali Kota, maka anak-anak sekolah diberlakukan pembelajaran jarak jauh. Dimulai dari SD, SMP, SMA, kemudian MTs, PAUD, TK. Semuanya termasuk SMAKBO dan PKBM," papar Jenal.

2. Udara sentuh ISPU 83, aktivitas warga harus dibatasi

ISPU KemenLH sebagai indeks pencemaran udara. Istimewa

Pemberlakuan PJJ darurat ini merupakan respons langsung atas memburuknya kualitas udara di Kota Bogor yang dipicu oleh sebaran abu vulkanik.

Berdasarkan hasil penelaahan data stasiun pemantau, tingkat pencemaran udara sudah mulai menuntut kewaspadaan warga saat beraktivitas di luar rumah.

"Melihat situasi dan hasil penelaahan kualitas udara di Kota Bogor, kita menduplikasi dari IPB, hari ini angkanya 83 kategori sedang. Sedang itu warna indikatornya biru, maka masyarakat bisa tetap beraktivitas dengan catatan dibatasi," tegas Jenal.

3. Tindak lanjut status kedaruratan dari Gubernur Jabar

Wawancara Jenal Mutaqin terkait Pemberlakuan PPJ Kota Bogor. Humas Pemkot Bogor

Jenal menegaskan langkah diambil Pemkot Bogor pada Minggu malam ini juga sejalan dengan instruksi di tingkat provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor 119/KS.01.01/DINKES tentang Kesiapsiagaan dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Jawa Barat terhadap Dampak Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau.

"Hari ini membahas status kesiagaan atau kedaruratan dampak dari abu vulkanik. Ini sesuai dengan surat edaran dari Pak Gubernur melalui leading sector Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat nomor 119," pungkas Jenal.

Curated For You

Editorial Team

Related Article