Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
PKB: Ambang Batas Parlemen 5 Persen Baik, 6 Persen Ideal
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin. (Dok. Media Fraksi PKB).

  • PKB menilai parliamentary threshold 6 persen sebagai opsi ideal dan moderat, berada di antara usulan 5 persen dan 7 persen serta menindaklanjuti Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
  • Menurut Muhammad Khozin, ambang 6 persen menjaga pluralitas peserta pemilu sambil menyederhanakan representasi DPR; desain konversi suara-ke-kursi diperlukan untuk meminimalkan disproporsionalitas.
  • RUU Pemilu akan dibahas Panja Komisi II DPR dengan mempertimbangkan putusan MK dan masukan berbagai pihak; PDIP juga resmi mengusulkan PT 6 persen demi efektivitas DPR.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
24/9/2026

Said Abdullah menyatakan PDIP mengusulkan ambang batas parlemen 6 persen. Ia menyebut usulan tersebut akan menjadi usulan resmi partainya.

29/9/2026

Muhammad Khozin menilai ambang batas parlemen 6 persen sebagai angka ideal dan moderat. Ia mengaitkannya dengan Putusan MK 116/PUU-XXI/2023.

awal tahun 2027

Pembahasan RUU Pemilu disebut mulai kick off. Usulan ambang batas parlemen 6 persen akan dibahas dalam proses tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Usulan ambang batas parlemen sebesar 6 persen dinilai ideal dan moderat untuk dibahas dalam RUU Pemilu.
  • Who?
    Muhammad Khozin dari Komisi II DPR RI Fraksi PKB dan PDIP melalui Ketua DPP PDIP Said Abdullah.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Jakarta, termasuk di Gedung DPR.
  • When?
    Muhammad Khozin menyampaikan penilaian pada 29/9/2026, sementara Said Abdullah menyampaikan usulan pada 24/9/2026.
  • Why?
    Angka 6 persen dinilai dapat menyederhanakan partai politik di DPR, mempertahankan pluralitas, dan menjaga proporsionalitas representasi politik.
  • How?
    Usulan akan dibahas dalam Panja Komisi II DPR dengan mempertimbangkan Putusan MK, masukan partai politik, akademisi, dan perguruan tinggi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Muhammad Khozin dan PDIP sama-sama membicarakan ambang batas parlemen 6 persen. Angka ini dianggap cocok untuk memilih partai yang masuk DPR. Khozin juga bilang suara tetap harus dihitung dengan cara yang adil. PDIP akan membawa usulan ini dalam pembahasan RUU Pemilu pada awal tahun 2027.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Usulan ambang batas parlemen 6 persen membuka pembahasan mengenai keseimbangan antara pluralitas peserta pemilu dan penyederhanaan representasi di DPR. Gagasan ini juga menempatkan metode konversi suara menjadi kursi sebagai bagian penting, sehingga pembahasan tidak hanya berfokus pada besaran ambang batas, tetapi juga pada proporsionalitas representasi politik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wacana penetapan angka parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen terus bergulir hangat menjelang pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai usulan PT sebesar 6 persen merupakan pilihan yang sangat ideal dan moderat.

Menurut Khozin, angka 6 persen menjadi jalan tengah yang pas di antara dorongan usulan 5 persen dan 7 persen, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.

“Beberapa waktu lalu ada usulan PT 5 persen, itu usulan baik. Tapi jika ada usulan PT sebesar 6 persen jauh lebih baik, angka ideal dan moderat,” ujar Khozin di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Ia menambahkan, penerapan PT 6 persen mampu menyaring keterwakilan politik tanpa memberangus keberagaman.

“PT 6 persen mempertahankan pluralitas pada tahap pilihan politik, tetapi melakukan seleksi representasi pada tahap konversi suara menjadi kursi,” kata Khozin.

1. Ambang batas 6 persen jadi titik keseimbangan

Anggota DPR RI Komisi II, Muhammad Khozin. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Khozin menambahkan pluralisme tetap dipertahankan pada tingkat peserta pemilu, sedangkan penyederhanaan dilakukan pada tingkat representasi di DPR.

“PT 6 persen merupakan titik keseimbangan antara kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian di DPR dan kewajiban mempertahankan proporsionalitas representasi politik,” kata Khozin.

Khozin menyebutkan besaran PT tidak mesti dipertentangkan dengan prinsip proporsionalitas. Ini menanggapi adanya potensi suara yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi parlemen. Rekayasa representasi tidak sekadar penetapan besaran PT, namun ditindaklanjuti dengan desain konversi suara menjadi kursi.

“Jadi, rekayasa konstitusional dalam desain pemilu tidak sekadar urusan berapa besaran PT, tapi bagaimana metode konversi suara menjadi kursi untuk meminimalkan disproporsionalitas,” tutur Khozin.

2. Pembahasan RUU Pemilu pertimbangkan putusan MK

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin. (IDN Times/Amir Faisol)

Khozin memastikan substansi RUU Pemilu bakal digodok mendalam melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR yang segera dibentuk. Seluruh usulan yang berkembang akan ditampung sebagai bahan krusial dalam rapat mendatang.

“Perubahan UU Pemilu mempertimbangkan berbagai aspek seperti Putusan MK, masukan partai politik, akademisi, dan perguruan tinggi. Semangatnya, DPR ingin perbaikan secara imparsial,” tutur Khozin.

3. PDIP usulkan resmi ambang batas parlemen 6 persen

Ketua DPP PDIP Said Abdullah usul syarat dukungan capres dan cawapres pada pemilu 2029. (IDN Times/Amir Faisol).

Senada dengan PKB, PDI Perjuangan secara resmi mendorong parliamentary threshold di angka 6 persen untuk pembahasan RUU Pemilu yang rencananya mulai kick off pada awal 2027. Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menyebut angka ini selaras dengan gagasan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

"PDIP, PDIP dari awal memang inginnya 6 persen. Ideal lah," kata Said di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

"Iya akan jadi usulan resmi PDIP Perjuangan 6 persen," ujarnya.

Said menguraikan, peningkatan PT menjadi 6 persen bertujuan menyederhanakan jumlah parpol di DPR agar proses pengambilan keputusan berjalan lebih efektif dan responsif.

"Kalau kami tidak, pertimbangan kami, berangkat dari berbagai pengalaman dari setiap pemilu, 6 persen itu yang paling ideal untuk, untuk ukuran untuk kultur kita," beber Said.

Curated For You

Editorial Team

Related Article