Jakarta, IDN Times - Wacana penetapan angka parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen terus bergulir hangat menjelang pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai usulan PT sebesar 6 persen merupakan pilihan yang sangat ideal dan moderat.
Menurut Khozin, angka 6 persen menjadi jalan tengah yang pas di antara dorongan usulan 5 persen dan 7 persen, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
“Beberapa waktu lalu ada usulan PT 5 persen, itu usulan baik. Tapi jika ada usulan PT sebesar 6 persen jauh lebih baik, angka ideal dan moderat,” ujar Khozin di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ia menambahkan, penerapan PT 6 persen mampu menyaring keterwakilan politik tanpa memberangus keberagaman.
“PT 6 persen mempertahankan pluralitas pada tahap pilihan politik, tetapi melakukan seleksi representasi pada tahap konversi suara menjadi kursi,” kata Khozin.
