Sejarah Parliamentary Threshold di Indonesia, Penentu Parpol Lolos Kursi DPR

Parliamentary threshold resmi diterapkan pada Pemilu 2009 setelah sebelumnya Indonesia menggunakan electoral threshold untuk mengatur keikutsertaan partai.
Ambang batas parlemen naik dari 2,5 persen pada 2009 menjadi 3,5 persen pada 2014, lalu 4 persen pada 2019 dan 2024.
Penerapan ambang batas menyederhanakan jumlah partai di DPR, tetapi juga membuat suara pemilih partai yang gagal lolos tidak dikonversi menjadi kursi.
Jakarta, IDN Times – Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi salah satu isu hangat yang dibahas menjelang Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Aturan ini menentukan apakah sebuah partai politik bisa memperoleh kursi di DPR RI atau tidak. Semakin tinggi angka ambang batas, semakin besar pula peluang partai-partai kecil tersingkir dari parlemen.
Di Indonesia, parliamentary threshold baru resmi diterapkan pada Pemilu 2009. Sebelumnya, Indonesia mengenal electoral threshold, yakni syarat minimal bagi partai untuk bisa kembali ikut pemilu berikutnya. Perubahan itu menjadi bagian dari upaya menyederhanakan sistem multipartai pasca-Reformasi yang dianggap terlalu gemuk.
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen terus berlangsung hingga kini. Di satu sisi, aturan itu dianggap penting untuk menciptakan pemerintahan yang stabil dan parlemen yang efektif. Namun di sisi lain, banyak pihak menilai parliamentary threshold justru membuang jutaan suara rakyat karena partai yang gagal melewati batas otomatis kehilangan seluruh peluang kursi di DPR.
Berikut perjalanan sejarah ambang batas parlemen dari pemilu ke pemilu di Indonesia.
1. Mulai electoral threshold ke parliamentary threshold

DPR menggelar rapat paripurna khusus untuk HUT ke-81 DPR. (IDN Times/Amir Faisol). Pada Pemilu 1999, Indonesia belum mengenal parliamentary threshold. Saat itu, euforia reformasi membuat sistem kepartaian sangat terbuka. Sebanyak 48 partai politik ikut bertarung dalam pemilu pertama setelah tumbangnya Orde Baru.
Pemerintah kemudian mulai menerapkan electoral threshold pada Pemilu 2004. Sistem ini berbeda dengan parliamentary threshold. Electoral threshold menjadi syarat agar partai dapat kembali menjadi peserta pemilu berikutnya.
Namun, sistem tersebut dinilai belum efektif menyederhanakan jumlah partai di parlemen. Fragmentasi politik masih tinggi dan koalisi pemerintahan dianggap terlalu rapuh.
Akhirnya, pemerintah dan DPR mengubah pendekatan dengan memperkenalkan parliamentary threshold pada Pemilu 2009. Sistem ini tak lagi mengatur syarat ikut pemilu, melainkan syarat memperoleh kursi di DPR RI.
Parliamentary threshold adalah batas minimal perolehan suara sah nasional yang harus dipenuhi partai politik agar dapat diikutkan dalam penghitungan kursi DPR.
2. Pemilu 2009, awal ambang batas 2,5 persen

Ilustrasi rapat di Gedung DPR (IDN Times/Ilman Nafian) Parliamentary threshold pertama kali diterapkan dalam Pemilu 2009 melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Saat itu, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5 persen suara sah nasional.
Tujuan utama penerapan aturan tersebut adalah mengurangi jumlah partai di parlemen agar proses legislasi dan pembentukan pemerintahan menjadi lebih efektif.
Pemilu 2009 diikuti 38 partai politik nasional. Namun, hanya sembilan partai yang berhasil lolos parliamentary threshold dan masuk DPR. Partai-partai tersebut antara lain Demokrat, Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura.
Setelah Pemilu 2009, DPR dan pemerintah kembali menaikkan angka ambang batas. Pada Pemilu 2014, parliamentary threshold naik menjadi 3,5 persen melalui UU Nomor 8 Tahun 2012.
Kenaikan itu disebut sebagai langkah lanjutan penyederhanaan sistem multipartai. Pemerintah menilai terlalu banyak partai di parlemen membuat proses pengambilan keputusan politik menjadi lambat.
Pemilu 2014 akhirnya menghasilkan 10 partai yang lolos ke DPR. Sementara beberapa partai seperti PBB dan PKPI gagal memenuhi ambang batas nasional.
3. Pemilu 2019 dan 2024, naik jadi 4 persen

Ilustrasi gedung DPR di Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko) Perubahan terbesar berikutnya terjadi pada Pemilu 2019. Pemerintah dan DPR menyepakati kenaikan parliamentary threshold menjadi 4 persen melalui UU Nomor 7 Tahun 2017. Angka itu tetap dipakai pada Pemilu 2024.
Kenaikan ambang batas kembali memunculkan polemik. Kelompok pendukung menilai aturan tersebut penting untuk memperkuat sistem presidensial dan menciptakan parlemen yang lebih sederhana. Namun, sejumlah pegiat demokrasi dan organisasi pemilu seperti Perludem mengkritik dampaknya terhadap representasi suara rakyat.
Pada Pemilu 2019, tujuh partai gagal lolos parliamentary threshold, termasuk Hanura, PSI, Perindo, Berkarya, PBB, PKPI, dan Garuda. Akibatnya, jutaan suara pemilih partai-partai tersebut tidak bisa dikonversi menjadi kursi DPR.
Situasi serupa kembali terjadi pada Pemilu 2024. Total terdapat delapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional. Berdasarkan penetapan KPU, suara sah nasional mencapai 151.793.293, sehingga batas minimal untuk memperoleh kursi DPR RI adalah 6.071.731,72 suara.
Delapan partai yang lolos ambang batas tersebut yakni PDIP dengan 25.384.673 suara, Golkar 23.208.488 suara, Gerindra 20.071.345 suara, PKB 16.115.358 suara, NasDem 14.660.328 suara, PKS 12.781.241 suara, Demokrat 11.283.053 suara, dan PAN 10.984.639 suara. Kedelapan partai tersebut kemudian memperoleh kursi di DPR RI periode 2024-2029.
Sementara itu, 10 partai politik tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. Mereka adalah PPP dengan 5.878.708 suara, PSI 4.260.108 suara, Perindo 1.955.131 suara, Gelora 1.282.000 suara, Hanura 1.094.599 suara, Partai Buruh 972.898 suara, Partai Ummat 642.550 suara, PBB 484.487 suara, Garuda 406.884 suara, dan PKN 326.803 suara. Karena tidak mencapai batas 4 persen, partai-partai tersebut tidak memperoleh kursi DPR RI.
Dari hasil tersebut, PDIP menjadi partai dengan perolehan suara terbanyak, yakni 25,38 juta suara, sekaligus memperoleh 110 kursi DPR. Setelahnya, Golkar memperoleh 102 kursi, Gerindra 86 kursi, NasDem 69 kursi, PKB 68 kursi, PKS 53 kursi, PAN 48 kursi, dan Demokrat 44 kursi. Total kursi DPR RI yang diperebutkan dalam Pileg 2024 berjumlah 580 kursi.
Namun yang perlu diingat, terdapat sekitar 17,3 juta pemilih yang mencoblos parpol tak lolos parlemen. Sehingga suara tersebut terbuang sia-sia karena tak bisa dikonversi menjadi kursi DPR RI.
Perubahan angka parliamentary threshold dari 2,5 persen menjadi 4 persen menunjukkan adanya kecenderungan penyederhanaan sistem kepartaian secara bertahap sejak era reformasi.
Meski begitu, perdebatan soal efektivitas ambang batas parlemen diperkirakan belum akan selesai dalam waktu dekat. Sebagian pihak menganggap parliamentary threshold penting demi stabilitas politik, sementara lainnya menilai demokrasi seharusnya memberi ruang lebih luas bagi keberagaman suara politik di parlemen.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















