Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Muhammad Khozin (IDN Times/Aryodamar)
  • PKB mengkaji serius hak angket DPR setelah putusan MK dan MA terkait syarat pendidikan Gibran, dengan interpelasi, angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai opsi terpisah.
  • PKB menyebut hak angket bertujuan menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah, bukan mengadili ulang perkara, sementara putusan MA dinilai relevan sebagai dasar politik DPR.
  • Advokat Denny Indrayana mendesak Gibran mundur dan meminta DPR langsung memakai hak menyatakan pendapat, merujuk putusan MK dan MA yang disebutnya menyatakan syarat pendidikan tidak terpenuhi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
6 Agustus 2019

Surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran bernomor 9149/D.D1/KS/2019 diterbitkan.

6 Oktober 2026

MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran telah lulus SMA.

30 Oktober

MA menetapkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran batal.

2 November 2026

PKB menyatakan sedang mengkaji serius penggunaan hak angket DPR pasca-putusan MA. Denny Indrayana mendesak DPR langsung menggunakan Hak Menyatakan Pendapat dan meminta Gibran mundur.

hari ini

Gibran masih terlihat bertugas seperti biasa sebagai wakil presiden dan belum menunjukkan tanda akan menanggalkan jabatannya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    PKB mengkaji penggunaan hak angket DPR menyusul putusan MA yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka serta putusan MK terkait syarat pendidikan calon wakil presiden.
  • Who?
    PKB melalui Muhammad Khozin, DPR, Gibran Rakabuming Raka, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, serta advokat Denny Indrayana terlibat dalam pernyataan dan dorongan politik terkait perkara ini.
  • Where?
    Pernyataan Muhammad Khozin dan Denny Indrayana disampaikan di Jakarta. Mekanisme hak angket maupun Hak Menyatakan Pendapat berada dalam kewenangan DPR dan dapat berlanjut ke MPR sesuai ketentuan.
  • When?
    MK menyampaikan putusannya pada 6 Oktober 2026, MA memutus pada 30 Oktober 2026, sedangkan PKB dan Denny Indrayana menyampaikan sikap mereka pada 2 November 2026.
  • Why?
    PKB menilai pertimbangan hukum MA dan MK relevan untuk mengungkap pertanggungjawaban pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Denny Indrayana mendesak HMP karena menilai Gibran tidak lagi memenuhi syarat pendidikan.
  • How?
    PKB mempertimbangkan hak angket berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UU MD3. DPR juga dapat menempuh interpelasi atau HMP, secara berurutan maupun terpisah; HMP disebut dapat menjadi jalur menuju proses pemberhentian sesuai mekanisme konstitusi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
PKB sedang memikirkan cara DPR menyelidiki masalah syarat sekolah Gibran Rakabuming Raka. Mahkamah Agung membatalkan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran. Ada juga putusan MK soal dokumen kelulusannya. Gibran masih bekerja sebagai wakil presiden. Denny Indrayana meminta DPR memakai cara resmi agar Gibran berhenti dari jabatannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kajian PKB atas hak angket, bersama opsi interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat, menunjukkan tersedianya jalur konstitusional bagi DPR untuk merespons putusan pengadilan secara terukur. Penegasan bahwa instrumen tersebut bukan untuk mengadili ulang perkara juga menempatkan proses politik dalam kerangka pertanggungjawaban pelaksanaan undang-undang dan penghormatan terhadap negara hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan pihaknya akan mengkaji opsi penggunaan hak angket secara serius usai keluar putusan dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden. MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan tak menemukan dokumen Gibran telah lulus SMA, sedangkan MA pada 30 Oktober menetapkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran batal.

Sementara, hak angket merupakan hak konstitusional untuk menyelidiki kebijakan atau pelaksanaan undang-undang pemerintah di parlemen, yang berdampak luas dan diduga melanggar hukum.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi II, Muhammad Khozin, mengatakan dalam merespons putusan MK dan MA, DPR secara normatif memiliki tiga instrumen politik yang tersedia, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (HMP).

"Hak interpelasi, hak angket dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pasca-putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR," ungkap Khozin di Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Jatim IV itu menguraikan penggunaan hak angket DPR merujuk ke Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang DPR, MPR, DPD dan DPRD (MD3), yaitu melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah. Ia menggarisbawahi hak angket bukan menjadi instrumen untuk mengadili kembali perkara.

"Hak angket untuk mengungkap pertanggung jawaban dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Pertimbangan hukum MA dan MK relevan dengan penggunaan hak angket," tutur Khozin.

1. Tiga instrumen politik dapat dilakukan secara berurutan atau masing-masing

Rapat Paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun 2026-2027 menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR di ruang sidang, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, kata Khozin, selain hak angket, anggota DPR juga memiliki mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang memiliki kaitan erat setelah putusan MA. Hal tersebut merujuk Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3 yang menyebut HMP untuk menyatakan pendapat atas presiden atau wakil presiden, tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

"Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai objek suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan HMP," katanya.

Khozin menilai tiga instrumen politik yang tersedia dapat ditempuh DPR secara berurutan maupun masing-masing, yaitu lewat interpelasi, hak angket dan HMP.

"Rute hak angket lalu dilanjutkan HMP atau rute langsung rute HMP tanpa melalui hak angket. Seluruh rute tersebut sebagai instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum," tutur dia.

2. Gibran lakukan pembangkangan konstitusi bila tidak juga mundur

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat menjadi pembicara utama dalam Wisuda Institut Pariwisata Trisakti (IPT) Tahun Akademik 2025/2026 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026). (Dok. Setwapres)

Advokat senior, Denny Indrayana, kembali mendesak Gibran Rakabuming Raka agar segera mundur dari jabatan Wakil Presiden. Hal itu lantaran sudah ada putusan dari MK dan MA terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Namun hingga hari ini, Gibran terlihat masih bertugas seperti biasa sebagai wpares. Tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan ia segera menanggalkan jabatannya itu. Dalam pandangan Denny, hal tersebut bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

"Langkah yang sekarang ditunjukkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tetap dalam tanda kutip tidak berkenan mundur, maka itu adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Padahal, dua mahkamah sudah dalam posisi satu garis menyatakan dia tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden," ungkap Denny ketika memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Bila membangkang terhadap konstitusi, kata Denny, maka ia juga melanggar sumpah jabatan yang berbunyi "wakil presiden melaksanakan Undang-Undang Dasar dan undang-undang dengan selurus-lurusnya." Sehingga ketika MK dan MA sudah menyatakan dengan jelas mantan Wali Kota Solo itu tak memenuhi persyaratan, maka seharusnya Gibran berhenti menjabat wapres.

3. DPR didesak langsung gunakan mekanisme hak menyatakan pendapat

Ilustrasi pimpinan DPR menggelar rapat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Denny pun berharap ketika masa reses usai, parlemen langsung menempuh mekanisme untuk menyatakan hak berpendapat. Apalagi sudah ada putusan dari MA dan MK.

"Maka, saya berpendapat dengan telah adanya putusan MK dan MA yang sudah jelas, sejalan, satu garis, dan konsisten menyatakan Gibran tak memenuhi syarat pendidikan, maka sejatinya yang bisa dilakukan yaitu DPR langsung melakukan HMP (Hak Menyatakan Pendapat)," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu.

Proses di DPR, kata Denny, seharusnya tidak perlu bertele-tele lantaran sudah ada putusan MA dan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat menjadi wapres sesuai Undang-Undang Pemilu. "Maka terpenuhi Pasal 7A terkait impeachment, apabila terbukti tidak memenuhi syarat. Disampaikan kepada MK. MK tidak akan lama, tak butuh 90 hari. Saya duga seminggu cukup. Kemudian dipanggil lah MPR untuk melakukan sidang pemberhentian," tutur dia memaparkan proses yang seharusnya bergulir di parlemen.

Syarat agar sidang pemberhentian itu bisa digelar yakni harus dihadiri oleh 3/4 anggota MPR. Dari anggota MPR yang hadir, 2/3 nya harus menyatakan persetujuan.

"Maka, tidak ada kesulitan untuk melakukan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka. Tapi, lagi-lagi itu gerakan politik," imbuhnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article