Jakarta, IDN Times - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan pihaknya akan mengkaji opsi penggunaan hak angket secara serius usai keluar putusan dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden. MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan tak menemukan dokumen Gibran telah lulus SMA, sedangkan MA pada 30 Oktober menetapkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran batal.
Sementara, hak angket merupakan hak konstitusional untuk menyelidiki kebijakan atau pelaksanaan undang-undang pemerintah di parlemen, yang berdampak luas dan diduga melanggar hukum.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi II, Muhammad Khozin, mengatakan dalam merespons putusan MK dan MA, DPR secara normatif memiliki tiga instrumen politik yang tersedia, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (HMP).
"Hak interpelasi, hak angket dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pasca-putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR," ungkap Khozin di Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Jatim IV itu menguraikan penggunaan hak angket DPR merujuk ke Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang DPR, MPR, DPD dan DPRD (MD3), yaitu melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah. Ia menggarisbawahi hak angket bukan menjadi instrumen untuk mengadili kembali perkara.
"Hak angket untuk mengungkap pertanggung jawaban dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Pertimbangan hukum MA dan MK relevan dengan penggunaan hak angket," tutur Khozin.