Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Denny Indrayana: Gibran Tak Mundur, Bentuk Pembangkangan Konstitusi

4 min read
Denny Indrayana: Gibran Tak Mundur, Bentuk Pembangkangan Konstitusi
Advokat senior Denny Indrayana (tengah) ketika memberikan keterangan pers di kantornya di daerah Sudirman, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)
  • Denny Indrayana mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai wakil presiden setelah putusan MK dan MA, yang menurutnya menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
  • Denny menilai Gibran yang tetap menjabat merupakan pembangkangan konstitusi dan pelanggaran sumpah jabatan; bila tidak mundur, ia menyebut pemakzulan dapat ditempuh.
  • Denny mendesak DPR memakai Hak Menyatakan Pendapat setelah reses, lalu MPR menggelar sidang pemberhentian; ia juga menilai DPR dan MPR dapat membangkang jika tak bertindak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Advokat senior Denny Indrayana kembali mendesak Gibran Rakabuming Raka agar segera mundur dari jabatan Wakil Presiden. Hal itu lantaran sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak bisa menemukan dokumen yang menjelaskan Gibran sudah lulus SMA. Sedangkan MA pada 30 Oktober 2026 menyebut surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran batal. Maka, Gibran dinilai tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

Namun, hingga hari ini Gibran terlihat masih bertugas seperti biasa sebagai RI-2. Tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan ia segera menanggalkan jabatannya itu. Dalam pandangan Denny, hal tersebut bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

"Langkah yang sekarang ditunjukkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tetap dalam tanda kutip tidak berkenan mundur, maka itu adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Padahal, dua mahkamah sudah dalam posisi satu garis menyatakan dia tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden," ungkap Denny di kantornya di area Sudirman, Jakarta Pusat pada Senin (2/11/2026).

Bila membangkang terhadap konstitusi, kata Denny, maka ia juga melanggar sumpah jabatan yang berbunyi 'wakil presiden melaksanakan Undang-Undang Dasar dan undang-undang dengan selurus-lurusnya.' Sehingga ketika Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan dengan jelas mantan Wali Kota Solo itu tak memenuhi persyaratan, maka seharusnya Gibran berhenti menjabat wapres.

  1. 1. Bila Gibran tak bersedia mundur maka akan diberhentikan

    Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka menghadiri pembukaan Kongres Nasional ke-V Asosiasi Pendeta Indonesia (API) di Grand Serpong Hotel & Resort, Tangerang, Banten, Kamis (8/10/2026)(dok. Setwapres)
    Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka menghadiri pembukaan Kongres Nasional ke-V Asosiasi Pendeta Indonesia (API) di Grand Serpong Hotel & Resort, Tangerang, Banten, Kamis (8/10/2026)(dok. Setwapres)

    Lebih lanjut, bila Gibran tidak juga bersedia mundur, kata Denny, maka konsekuensi lainnya adalah diberhentikan. Proses pemberhentian itu yang dinamakan pemakzulan.

    "Kalau proses pemakzulan itu terjadi maka yang perlu diterapkan adalah Pasal 8 ayat (2) mengenai kekosongan jabatan wakil presiden. Di mana Presiden Prabowo mengusulkan dua nama calon wakil presiden. Dua nama itu kemudian diberikan kepada DPR dan MPR bersidang dalam waktu paling lama 60 hari untuk memilih satu wakil presiden," kata pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu.

    Ia mengaku juga memonitor secara konsisten pergerakan politik yang bergulir di DPR. Namun, parlemen masih reses hingga tanggal 9 November 2026.

  2. 2. DPR didesak langsung gunakan mekanisme hak menyatakan pendapat

    IMG-20260908-WA0007.jpg
    Rapat Paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun 2026-2027 menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR di ruang sidang, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Denny pun berharap ketika masa reses usai, parlemen langsung menempuh mekanisme untuk menyatakan hak berpendapat. Apalagi sudah ada putusan dari MA dan MK.

    "Maka, saya berpendapat dengan telah adanya putusan MK dan MA yang sudah jelas, sejalan, satu garis, dan konsisten menyatakan Gibran tak memenuhi syarat pendidikan, maka sejatinya yang bisa dilakukan yaitu DPR langsung melakukan HMP (Hak Menyatakan Pendapat)," kata Denny.

    Proses di DPR, kata Denny, seharusnya tidak perlu bertele-tele lantaran sudah ada putusan MA dan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat menjadi wapres sesuai Undang-Undang Pemilu. "Maka terpenuhi Pasal 7A terkait impeachment, apabila terbukti tidak memenuhi syarat. Disampaikan kepada MK. MK tidak akan lama, tak butuh 90 hari. Saya duga seminggu cukup. Kemudian dipanggil lah MPR untuk melakukan sidang pemberhentian," tutur dia memaparkan proses yang seharusnya bergulir di parlemen.

    Syarat agar sidang pemberhentian itu bisa digelar yakni harus dihadiri oleh 3/4 anggota MPR. Dari anggota MPR yang hadir, 2/3 nya harus menyatakan persetujuan.

    "Maka, tidak ada kesulitan untuk melakukan pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka. Tapi, lagi-lagi itu gerakan politik," imbuhnya.

  3. 3. DPR juga melakukan pembangkangan konstitusi bila tak memakzulkan Gibran

    IMG_20261001_135553.jpg
    audiensi pimpinan DPR RI dengan presidium mitra BGN Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Di sisi lain, kata Denny, seandainya sikap tegas tidak juga ditempuh oleh DPR dan MPR maka kedua institusi itu juga melakukan pembangkangan terhadap konstitusi. Oleh sebab itu, menurutnya wajar bila publik menginginkan semua pihak untuk tetap menjaga etika bernegara.

    Ia menyebut kini sudah ada sejumlah kelompok yang meminta kepada DPR agar segera memakzulkan Gibran.

    "Saya rasa dengan cara-cara yang damai dan tetap sesuai konstitusi, kita perlu melakukan konsolidasi civil society untuk mendorong, meyakinkan teman-teman partai politik dan di DPR agar mematuhi, tunduk dan melaksanakan putusan MK dan MA," tutur dia.

Related Articles

See More