Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Fraksi PKS menolak kebijakan Jaminan Kelangsungan Pekerja (JKP) dalam RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas di DPR. Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi PKS, Mulyanto, menyebut aturan soal JKP ini memang menguntungkan pengusaha tetapi akan membebankan keuangan negara.

“JKP adalah jaminan asuransi untuk kelangsungan pekerja yang khusus diajukan pemerintah dalam RUU Cipta Kerja, yang preminya dibayar dari APBN serta mengoptimalkan dana BPJS ketenagakerjaan,” kata Mulyanto lewat keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2020).

1. JKP mensubstitusi pesangon sembilan kali gaji

Ilustrasi buruh di salah satu perusahaan di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dalam skema ini, JKP mensubstitusi pesangon sebesar sembilan kali gaji, yang dalam UU Ketenagakerjaan seluruhnya sebanyak 32 kali gaji dibayarkan oleh pihak pemberi kerja.

Mulyanto menilai program ini tidak memberi manfaat tambahan bagi pekerja. Dengan program JKP ini pekerja yang di PHK akan tetap mendapat pesangon 32 kali gaji, sama dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku sekarang.

“Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, karena pandemik COVID-19, utang pemerintah yang semakin menumpuk, serta di tengah bayang-bayang resesi ekonomi, ketentuan ini akan menjadi beban yang tidak sedikit bagi keuangan negara," ujarnya.

2. JKP hanya bermanfaat bagi pihak pengusaha

Ilustrasi aktivitas buruh di salah satu pabrik kopi di Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)

JKP hanya bermanfaat bagi pihak pengusaha karena akan mendapat subsidi pesangon untuk pekerja yang di-PHK sebanyak sembilan kali gaji. Dengan JKP ini pengusaha cukup membayar 23 kali gaji.

“PKS menilai JKP berpeluang mempersulit pekerja dalam mendapatkan pesangon yang layak sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.

3. PKS beri catatan tebal di klaster ketenagakerjaan

Antara Foto/Aditya Pradana Putra

PKS, kata Mulyanto, tidak setuju dan memberi catatan tebal terhadap RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, khususnya yang terkait dengan pesangon yang sebagian akan dibayarkan oleh APBN.

“Dalam kondisi fiskal APBN yang lemah dan ancaman resesi ekonomi yang menghantui, pengaturan ini akan semakin menyulitkan keuangan negara dan terlalu menguntungkan pengusaha," kata Wakil Ketua FPKS DPR RI ini.

Editorial Team