Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M-Perkaya Diri 271.500 Dollar AS

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 M-Perkaya Diri 271.500 Dollar AS
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara Rp622,09 miliar dalam perkara pengisian dan pembagian kuota haji khusus tambahan 2023-2024.
  • Jaksa KPK menilai Yaqut memperkaya diri 271.500 dolar AS, sekitar Rp4,8 miliar, serta menguntungkan pihak lain termasuk 313 korporasi penyelenggara ibadah haji khusus.
  • Dakwaan menyebut pengisian jemaah tanpa mekanisme berlaku, penerimaan fee percepatan, dan pembagian 50 persen kuota tambahan 2024 tanpa kajian teknis; Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara senilai Rp622.090.207.166,41 dan memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 Dollar Amerika Serikat.

Hal itu terungkap melalui surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menguraikan, Yaqut diduga turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T0, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK).

Diduga hal itu disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Jaksa mengatakan perkara ini diduga memperkaya Yaqut senilai 271.500 Dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dengan kurs saat ini yakni Rp17.800, maka nilai uang tersebut sekitar Rp4.833.786.000 (4,8 miliar). Jaksa mengatakan perkara ini juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara lIbadah Haji Khusus (PlHK).

"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau
suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah
271.500 Dollar AS," ujar jaksa.

Yaqut didakwa melakukannya bersama tiga terdakwa lain yakni Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Selain itu, terdapat 25 orang dan dua korporasi yang diduga turut diperkaya dari perkara korupsi ini. Berikut daftarnya:

Memperkaya Orang Lain:

1. Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD 5.233.800 dan Rp330.000.000.

2. Rizky Visa Abadi: USD 475.000 dan Rp50.000.000.

3. Abdul Muhyi: USD 308.500.

4. Ridwan Kurniawan: USD 512.500 dan Rp250.000.000.

5. Iyah Nuryah: USD 70.000.

6. Dodi Suhada: USD 59.500.

7. Tamau: USD 3.000.

8. Adam Fakih Mukoddam: USD 3.000.

9. Bambang Sutrisno: USD 80.000.

10. Hud Rifky Assegaf: USD 130.000.

11. Anjas Asmara: USD 30.000.

12. Hafidz: USD 94.600.

13. Ma'ky Abdul Soleh: USD 5.000.

14. Roy Kurniawan: USD 18.500.

15. Rahmat Wildan: USD 7.000.

16. Farid Aljawi: USD 52.500.

17. Ahmad Taufik: USD 126.200.

18. Muzaki Kholis: USD 84.500.

19. Badrussalam: USD 4.500.

20. Muhammad Zaki Yamani: Rp353.600.000.

21. Amaludin Wahab: USD 602.600.

22. Shihabul Muttaqin: USD 493.400.

23. Tauhid Hamdi: USD 20.000.

24. Ali Maki: USD 19.600.

25. Bukhari Yusuf: USD 56.000.

Memperkaya Korporasi:

1. 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.

2. Koperasi Perahu: sejumlah USD 26.500.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More