Jakarta, IDN Times - Pimpinan DPR RI memastikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tak akan direvisi hingga 2024. Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, pada awal 2021, Undang-Undang 7/2017 sudah sepakat untuk direvisi.
"Makanya di awal 2021, kami di Komisi II bahkan sepakat merevisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, tapi di tengah jalan tiba-tiba sikap pemerintah berubah dan partai koalisi pendukung pemerintah tarik badan semua," ujar Mardani dalam wawancara khusus bersama IDN Times, Rabu (12/1/2022).
PKS menyesalkan perubahan sikap yang dilakukan pemerintah. Padahal, kata Mardani, revisi UU 7/2017 tujuannya untuk memperbaiki kualitas sistem Pemilu dan demokrasi di Indonesia.